3 pencuri Laptop dan 1 penadah diringkus Polres Sebangau Kuala

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto yang didampingi Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra dan Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setiawan saat press release pencurian laptop. (Iwan Cavalera)

Pulang Pisau, kalselpos.com – Empat warga Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau Kuala, diringkus anggota Polsek Sebangau Kuala.

Tiga diantaranya yakni BH pria (28), OB pria (20) dan NY pria (27) diduga pelaku tindak pidana pencurian laptop milik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) -1 Persiapan, Sebangau Kuala, Jum’at (12/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara 1 orang bernama HL (39), diduga sebagai penadah barang curian.

Bacaan Lainnya

 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto mengajak berdialog dengan pelaku pencuri laptop dihadapan para jurnalis.(Iwan Cavalera)

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto SH SIK MH bersama Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Iptu John Digul Manra dan Kapolsek Sebangau Kuala, Ipda Bimo Setyawan, melakukan press release, Rabu (17/6) pukul 13.20 WIB, terkait tentang pencurian dengan pemberatan oleh empat orang pelaku pencurian laptop di SMK -1 Persiapan Sebangau Kuala.

Pada press release itu Kapolres Pulang Pisau mengatakan, tiga diantaranya diduga pelaku pencurian, dan satu orang diduga sebagai penadah barang curiannya.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa ada yang menjual laptop di PT. Best Sebangau Kuala, kemudian kami ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 11 unit Laptop. Kemudian informasi itu terus dikembangkan, untuk menelusuri keberadaan laptop lainnya,” ungkap Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto.

Ditambahkan Kapolres lagi, masih ada beberapa unit laptop yang masih dilakukan penyelidikan, Selain mengamankan pelaku pencurian, jajaran Polres kita sudah mengamankan satu orang penadah berinisial HL

“HL ini membeli 11 unit Laptop diduga hasil curian dari ketiga pelaku dengan harga 3,5 juta, sehingga kami amankan guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Ditambahkan Yuniar Ariefianto, ketiga pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah akan kami kenakan pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

 

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait