Pulang Pisau, kalselpos.com -Menyikapi laporan atau informasi masyarakat tentang adanya praktik perjudian, yaitu judi kartu Remi, di jalan Karuhei Tatau, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (16/6) pukul 15.30 WIB.
Sat Reskrim Pulang Pisau,
Setelah menerima laporan tersebut, bergerak menuju lokasi dan tiba di TKP sekira pukul 16.00 Wib.
Sampai di TKP, terlihat beberapa kendaraan bermotor, parkir di depan TKP, kemudian tim langsung masuk ke rumah yg menjadi TKP. Saat berada di dalam rumah, di temukan 5 orang yang sedang duduk melingkar dalam sebuah kamar, dalam posisi pintu tertutup, namun tidak di kunci. Di tengah lingkaran terdapat tumpukan uang yang di duga sebagai uang pasangan.
Kemudian tim Resmob mengamankan para pelaku yaitu 2 pria dan 4 wanita dimana salah satu wanita tidak ikut bermain judi, tapi menyediakan tempat berjudi, serta barang bukti, selanjutnya di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun pelaku yang menjadi terlapor dalam kasus perjudian ini, ada dua orang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu D pria (52) warga Kabupaten Kapuas dan IN wanita (54) guru, warga Desa Mintin, Kabupaten Pulang Pisau.
Dua pelaku lainnnya yang merupakan warga dari Kabupaten Kapuas, adalah NI pria (53), warga Kecamatan Bataguh dan S alias P wanita (38) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dan DW wanita (45) warga Desa Anjir Kabupaten Pulang Pisau.
Barang bukti yang diamankan bersama terlapor adalah pasangan tengah sebesar Rp. 250.000, satu set kartu remi dengan jumlah 52 lembar, sepuluh kotak kartu Remi yang masih terbungkus, dan tim Resmob juga menggeledah uang tunai dari D sebesar Rp 1.400.000, dari NI uang tunai sebesar Rp. 5.650.000, dari I uang tunai Rp 800.000 dan dari DW uang tunai sebesar Rp. 3.750.000.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, SH SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Iptu John Digul Manra, mengatakan tersangka kasus perjudian ini, sudah beberapa kali diterima, dan sore kemarin langsung ditindaklanjuti.
“Bagaimana juga, berkumpul saja sudah salah saat pandemi Corona ini, maka wajar ditindaklanjuti, ternyata ada kasus perjudian lagi, jadi langsung kita amankan,” tegas Yuniar Ariefianto.
Ditambahkannya, para terlapor diduga kasus perjudian ini nantinya akan dikenakan pasal 303 KUHP,” terangnya.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE