KUALA KAPUAS, Kalselpos.com -Dalam release yang digelar Polres Kapuas jalan Pemuda Km 3,5 Kuala Kapuas, mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama 6 bulan, Jumat (5/6), disebutkan adanya tangkapan sabu 10,70 gram dan Inek 2 butir berbentuk batmen pada Kamis (23/4).
Kasus narkoba dan obat terlarang tersebut, terlapor inisial AH (28) jalan Pilau, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Tertangkap tangan di jalan Teratai Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Turut diamankan saat itu dua paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat 10,70 gram, uang tunai sebesar enam juta sepuluh ribu rupiah, dua butir inek berbentuk batmen, dua buah timbangan digital warna silver dan hitam, satu dompet warna merah maron, satu buah kotak besi warna coklat, empat pak plastik klip kecil berisi 3.700 lembar, lima belas pipet kaca, dua buah bong kaca dan sepuluh buah korek api.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi mengatakan, terlapor akan dikenakan pasal 114 (2), Jo pasal 112 (2) Jo pasal 132 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika.
Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
“Dengan barang bukti seberat 10,70 gram ini sangat besar sekali, sudah kelas pengedar,” terang AKBP Manang Soebeti.
Kapolres menerangkan lagi, terlapor sempat dilakukan tindakan tegas namun terukur, karena melakukan perlawanan. “Dimana terlapor ada jaringan dengan yang sudah menjalani hukuman di dalam lapas, dan pernah menjadi DPO juga sebelumnya,” pungkas AKBP Manang Soebeti.
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





