Satresnarkoba Polres Kotabaru ringkus Tiga Pelaku Sabu

Para pelaku tindak pidana narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Kotabaru, bersama sejumlah barang bukti.

KOTABARU, Kalselpos.com – Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di sejumlah lokasi berbeda.

Tiga orang pelaku yaitu inisial GHS (37) yang beralamat Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, SA (34) beralamat Desa Baharu Selatan dan SY (37) beralamat Desa Baharu Kecamatan Pulaulaut Sigam.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK MM melalui Kasat Narkoba Pjs Iptu Yacob Sihasale SE M.Hum menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat inisial GHS di duga sering melakukan transaksi jual beri narkotika jenis sabu.

Menanggapi laporan tersebut hari Rabu 27 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 Wita anggota Satresnarkoba Polres setempat langsung melakukan pemantauan di Jalan Surya Gandamana tepatnya di depan Hotel Grand Surya Kecamatan Pulaulaut Sigam untuk segera melakukan penangkapan.

 

Baca Berita Hari Ini, Berita Terbaru Terkini | kalselpos.com | Media Terpercaya dan Terverifikasi Dewan Pers

“Saat tersangka berhasil diringkus, ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu,” ucap Kasat.

Lebih jauh dijelaskannya, berdasarkan hasil keterangan dari GHS dan pengembangan dari anggota Satresnarkoba bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial SA.

Kemudian pada Kamis 28 Mei pukul 00.30 Wita, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap SA di Jalan Bima Rt 12 Desa Baharu Selatan dan berhasil diamankan.

Selanjutnya, hasil keterangan yang didapat dari yang bersangkutan bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari seseorang yang bernama SY, yang kemudian pada pukul 01.00 Wita, juga langsung dilakukan penangkapan terhadap SY yang juga berada di Jalan Bima Rt 12 Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulaulaut Sigam.

“Dari pelaku yang ketiga ini, saat di geledah di temukan 6(enam) paket narkotika jenis sabu,” bebernya.

 

 

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah kotak roko sampoerna, 1 (satu) buah handphone merk oppo warna puth gold, 1 (satu) buah sepeda motor Merk Byson warna hitam merah DA 3779 GAC, uang sebesar Rp,300,000.- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (Satu) Buah hand phone Xiomi warna putih Gold, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,86(satu koma nol delapan)gram, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) pak sedotan plastik, 1 (satu) buah sedotan yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah handphone Merk Xiomi warna biru hitam, uang sebesar Rp.450.000 (empat ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah bong yang terbuat dari botol kaca.

Oleh petugas, selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk ketiga tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Muliana
Editor : Aspihan Zain
Penanggung jawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait