Istri jadi korban KDRT, di hari Kartini

DIJEMPUT - Anggota Polsek Selat dan Reskrim Polres Kapuas saat menjemput SU pelaku KDRT yang dilaporkan istrinya.(ist)

KUALA KAPUAS, kalselpos.com -SU (41) akhirnya diamankan Polres Kapuas jalan Pemuda Km
3,5 Kuala Kapuas, dan berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Reskrim Polres Kapuas, berdasarkan laporan istrinya M (38) telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bertepatan di hari Selasa  (21/4) dimana seharusnya hari terangkatnya derajat kaum wanita, yaitu hari Kartini, ternyata berbeda dengan nasib yang dialami M, dimana saat itu di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan  Bataguh, Kabupaten Kapuas,  justru menerima  perlakuan berbeda, menjadi korban tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. 

Bacaan Lainnya

SU awalnya datang ke warung di depan rumah mereka meminta Hp sambil marah-marah tanpa sebab yang jelas, M pun berlalu dari warung dan masuk ke dalam rumah. Di depan anak-anak, setelah melihat semua lampu di matikan, M ikut jadi marah sambil menghidupkan lampu. Namun setelah itu  dimatikan kembali oleh SU. 

“Saat saya tidur disampingnya saya di suruh keluar. Saya tidak mau, malah di tendang di punggung belakang dan dia turun dari tempat tidur, lalu menendang
paha kaki kiri bagian kanan,” cerita M yang berprofesi sebagai seorang bidan di salah satu desa di Kecamatan Bataguh.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

Kemudian, secara tiba-tiba ujar M, SU mengangkat kipas angin dan langsung memukulkannya ke kepala bagian sebelah kanannya menggunakan kipas angin itu, cerita korban dihadapan anggota petugas UPPA, Senin ( 27/4 ) pukul 14.30 WIB.
Karena dasar dari laporan itulah SU akhirnya di proses lebih lanjut akibat dari perbuatannya. 

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo SE SIK, membenarkan adanya anggotanya yang telah mengamankan pelaku KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

“Sekarang masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Kapuas, dan menunggu proses lebih lanjut, hasilnya nanti dikabarkan kembali,” ucap Kasat Reskrim Polres Kapuas. 

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait