Empat budak sabu dan pengedar diamankan Polisi

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Polisi mengamankan 4 (empat) budak sabu, di Karaoke MG jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, tepatnya di desa Lukuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupten Kapuas. Sabtu (8/2) pukul 23.30 WIB.

Ke empat terlapor itu R (25) warga desa Ngulan Kecamatan  Pogalan Kabupaten Trenggalek, J alias K (26) warga desa Kolam Kiri Kecamatan Bataguh Kabupaten  Kapuas, R alias D (30) warga desa Pangkalan Rekan RT 07 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas dan AA (30) warga jalan Dr. Murjani Gang Swadaya Nomor 28 RT 02 Kecamatan Pahandut Kodya Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Wanita jual miras diamankan Polisi

Sedang yang diduga sebagai pengedar dari kristal bening diduga sabu itu adalah HP (51) warga jalan Lintas Palangka Raya – Buntok RT 03 Desa  Timpah, Kecamatan  Timpah, Kabupten  Kapuas.

Bersama terlapor diamankan pula barang bukti yang ada pada saat penangkapan para terlapor yaitu  satu buah pipet kaca berisi kristal bening di duga sabu, satu buah sedotan plastik dan satu buah korek api gas.

Penangkapan para terlapor ini berdasarkan info yang didapat di lapangan, kemudian dikembangkan, maka anggota mengamankan para terlapor tanpa perlawanan di TKP Karaoke MG, yaitu R, J alias K, R alias D dan AA, dimana  selanjutnya di lakukan pengembangan dan diketahui sabu di dapat dari terlapor HP. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Timpah, kemudian di bawa ke Satnarkoba Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.

PENGEDAR – HP warga Desa Lukuh Layang yang diduga pengedar sabu saat diamankan di Polres Kapuas.(ist)

Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Suherman SH membenarkan adanya pengamanan terlapor yang diduga membawa atau menyimpan atau menggunakan sabu yang diamankan di salah satu tempat hiburan Karaoke MG di jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, atau desa Lukuh Layang, Kecamatan Timpah.

Baca juga=Wanita jual miras diamankan Polisi

“Terlapor dan Barang bukti sudah dibawa ke markas Polres Kapuas, dan terlapor dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Suherman.

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait