Kuasa Hukum Purnamawati Siapkan Gugatan Baru, Isyaratkan Laporan Pidana Bidik Petinggi UNISKA MAB

Teks Foto : Kuasa hukum Purnamawati, Bujino A Salan SH MH(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Konflik hukum antara dosen Purnamawati dan Yayasan UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjary (MAB) dipastikan berlanjut. Itu menyusul dimenangkannya sebagian gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

 

Bacaan Lainnya

Kini kubu Purnamawati bersiap melancarkan babak baru dengan gugatan lanjutan hingga membuka peluang membawa perkara ke ranah pidana.

 

Kuasa hukum Purnamawati, Bujino A Salan SH MH, menegaskan seluruh langkah hukum akan ditempuh demi memperjuangkan hak kliennya.

 

Dalam putusan PTUN tertanggal 7 Mei 2026, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, Purnamawati.

 

Hakim juga membatalkan keputusan yayasan tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Purnamawati serta memerintahkan yayasan mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru berupa pemberhentian dengan hormat.

 

Bujino menyebut keterangan para saksi di persidangan semakin menguatkan dalil gugatan. Salah satunya saksi Edwin yang dinilai memberikan keterangan sesuai pokok perkara yang diajukan penggugat.

 

Meski demikian, pihaknya belum puas dengan putusan tersebut dan telah mengajukan Banding. Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan gugatan baru yang akan menyasar tiga petinggi UNISKA MAB, yakni Rektor Prof Zainul, Edwin, serta pihak yayasan yang diwakili Budiman.

 

“Langkah hukum belum selesai. Kami juga membuka kemungkinan membawa perkara ini ke ranah pidana, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum,” ujar Bujino.

 

Ia bahkan mengisyaratkan pihak-pihak lain yang dianggap turut bertanggungjawab dalam perkara tersebut, berpotensi ikut dimintai pertanggungjawaban hukum pada proses selanjutnya.

 

Sementara itu, Rektor UNISKA MAB, Prof Mohammad Zainul, saat dikonfirmasi memilih menyerahkan hak jawab kepada kuasa hukum UNISKA, Munawar.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, Munawar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait