Lama jadi Buronan, Terdakwa Penipuan batubara Rp7 M akhirnya Tertangkap

Teks foto []istimewa USAI DITANGKAP - Tim SIRI Kejagung bersama buronan perkara dugaan penipuan bisnis batubara, Richard Arief Muljadi (tengah ) usai tertangkap Richard Arief di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026) lalu.(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan perkara dugaan penipuan bisnis batubara, Richard Arief Muljadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Sebagaimana dilansir dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Richard Arief diamankan, pada Sabtu (20/6/2026) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah kembali dari Singapura.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna SH MH, mengatakan proses penangkapan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan petugas.
“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Richard Arief Muljadi diketahui merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis batubara yang mengakibatkan kerugian hingga sekitar Rp7 miliar.
Pria berusia 38 tahun yang lahir di Singapura dan tercatat berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat tersebut, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Menurut Kejaksaan Agung, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Namun selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejati Kalimantan Selatan.

Setelah berhasil diamankan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan penangkapan tersebut kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masih melarikan diri dari proses hukum.
Kejaksaan Agung juga kembali mengingatkan seluruh buronan yang masuk dalam daftar DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait