Praktik penjualan Ilegal Pertalite di SPBU Jalan Pramuka ‘dibongkar’, Lima Orang jadi Tersangka

Teks Foto :  []istimewa LIHAT JERIKEN - Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar bersama Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa saat melihat 88 jeriken barang bukti hasil ungkap perkara di SPBU 64.701.11 Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin bersama Tim URC Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan berhasil ‘membongkar’ kasus dugaan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 64.701.11 Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

 

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Rabu (17/6/2026) siang.

 

Dalam perkara ini, petugas menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari empat operator SPBU dan satu pengawas SPBU.

 

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal menggunakan jeriken di SPBU tersebut setiap malam, setelah pukul 22.00 Wita.

 

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Jumat malam, 12 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalsel dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas penjualan Pertalite menggunakan jeriken,” ujarnya.

 

Saat petugas tiba di lokasi, kondisi SPBU dalam keadaan tertutup dengan pagar yang telah dikunci dan lampu-lampu dipadamkan. Namun di dalam area SPBU masih berlangsung aktivitas pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken yang telah disusun berjejer sesuai antrean pembeli.

 

Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menjual Pertalite kepada pembeli dengan harga Rp10.500 per liter atau lebih tinggi Rp500 dari harga yang seharusnya. Empat operator bertugas mengisi BBM ke dalam jeriken, sementara seorang pengawas SPBU bertugas menerima pembayaran dari pembeli.

Keuntungan dari selisih harga tersebut kemudian dibagi rata di antara para pelaku.

 

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Asmi bin (Alm) Kurnain, Fahrizal alias Rizal bin Ariansyah, Haikal alias Azmi bin Gusri, Hamdan bin (Alm) Bahtiar, dan Muhammad bin Sahriwan. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2026 dan ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kalsel, sejak 14 Juni 2026.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp318 ribu, uang tunai Rp370 ribu yang diduga merupakan hasil keuntungan penjualan BBM bersubsidi, serta tujuh jeriken berisi sekitar 160 liter Pertalite. Selain itu, petugas juga mengamankan 88 jeriken kosong yang ditemukan di area SPBU saat operasi berlangsung.

 

Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar menegaskan, praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara karena menghambat penyaluran BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

 

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Polresta Banjarmasin memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran serta memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait