Golkar Usulkan Pergantian Ketua DPRD Banjarbaru, Proses Berlanjut ke Gubernur

Teks Foto : Suasan Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.(ist)(kalselpos.com)

Banjarbaru, Kalselpos.com – Dinamika politik kembali terjadi di DPRD Kota Banjarbaru. Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru, Rabu (17/6/2026), diumumkan usulan pergantian Ketua DPRD Banjarbaru untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

 

Bacaan Lainnya

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera. Ia menjelaskan bahwa pergantian unsur pimpinan DPRD merupakan usulan yang diajukan oleh DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan DPP Partai Golkar.

 

“Berdasarkan surat yang disampaikan DPD Partai Golkar Banjarbaru, berdasarkan surat dari DPP Partai Golkar, dilaksanakan pengusulan pergantian, bukan pemberhentian, untuk dilakukan pergantian,” ujar Gusti Rizky di hadapan peserta rapat.

 

Meski telah diumumkan adanya pergantian jabatan ketua, Gusti Rizky menegaskan dirinya tetap berstatus sebagai anggota DPRD Kota Banjarbaru. Bahkan, statusnya sebagai Ketua DPRD masih tetap melekat hingga proses serah terima jabatan secara resmi dilaksanakan.

“Artinya saat kita serah terima palu, di situlah saya berhenti sebagai Ketua DPRD,” katanya.

 

Ia juga menekankan bahwa mekanisme pergantian pimpinan DPRD tersebut telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD yang berlaku. Karena itu, pergantian tersebut bukan merupakan bentuk pengunduran diri maupun pemberhentian dirinya sebagai wakil rakyat.

 

Menurutnya, rapat paripurna kali ini hanya sebatas mengumumkan usulan pergantian pimpinan DPRD. Tahapan berikutnya akan diproses secara administratif oleh Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.

 

Setelah berita acara rapat disusun, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat guna memperoleh pengesahan sesuai prosedur yang berlaku.

 

“Hanya menyampaikan pengumuman pergantian. Artinya secara mekanisme ini akan berlanjut melalui berita acara yang dikeluarkan Sekretariat DPRD kepada Pemko dan kemudian diteruskan kepada perwakilan pemerintah pusat, yakni gubernur,” pungkasnya.

 

Dengan diumumkannya usulan pergantian tersebut, proses pergantian Ketua DPRD Banjarbaru kini memasuki tahapan administrasi sebelum nantinya dilakukan pengesahan dan serah terima jabatan pimpinan DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait