Isi Jeriken Pertalite Tanpa Barcode, Operator SPBU di Medan Terancam Denda Rp60 Miliar

Teks foto : Ilustrasi - Antrean panjang di SPBU. (Foto: Istimewa)(kalselpos.com)

kalselpos.com

Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa penangkapan operator SPBU Aziz Apandi Silalahi dan pembeli BBM Ranning Alamer Muslim Cibro dilakukan secara profesional di tengah situasi darurat kelangkaan BBM akibat banjir di Sumatra Utara.

Bacaan Lainnya

 

Dilansir dari berbagai sumber, kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan ini bermula pada Selasa (6/1/2026), saat petugas Satreskrim Polrestabes Medan memergoki Aziz mengisikan 25 liter Pertalite ke jeriken milik Ranning di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, tanpa menggunakan QR code (barcode).

 

Aziz nekat melanggar aturan pemilik SPBU demi upah Rp 15.000, sementara Ranning berencana menjual kembali BBM tersebut secara eceran.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Namun, jeratan hukum ini menuai sorotan. Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut berlebihan karena kasus ini murni pelanggaran prosedur (malprosedur) dengan nilai keuntungan yang sangat kecil demi memenuhi kebutuhan warga pelosok desa yang jauh dari SPBU.

 

Di persidangan sebelumnya pada Kamis (4/6/2026), majelis hakim juga sempat mempertanyakan urgensi dasar penangkapan tersebut kepada lima anggota polisi yang dihadirkan sebagai saksi.

 

Petugas penangkap, Erwin dan P. Sijabat, berdalih penindakan dilakukan spontan saat mereka menggelar patroli kelangkaan BBM atas perintah langsung Kapolrestabes.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait