BANJARMASIN, Kalselpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin membongkar bangunan bedakan liar di Komplek Mandastana 3, Kelurahan Kuripan, Jalan Gatot Subroto, Senin (18/5/2026). Pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator karena bangunan dinilai cukup besar dan permanen.
Saat petugas datang, bangunan tersebut diketahui masih dalam proses renovasi. Namun, eksekusi tetap dilakukan lantaran bangunan tidak mengantongi izin resmi dan berdiri di atas aliran sungai.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Chandra Iriandhy Wijaya mengatakan pihaknya sebelumnya telah menempuh langkah persuasif melalui Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang).
“Bidang Wasbang sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan, H Mahfudz. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad untuk membongkar ataupun memperbaiki sendiri bangunan tersebut,” ujarnya.
Menurut Chandra, selain tidak memiliki izin, posisi bangunan yang berdiri tepat di atas sungai dinilai sangat mengganggu aliran air dan berpotensi memperparah banjir di kawasan sekitar.
“Bangunan itu menutup aliran sungai. Kondisi seperti ini tentu berbahaya karena bisa menyebabkan luapan air saat hujan deras,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra mengungkapkan pemilik bangunan tidak berada di lokasi saat proses eksekusi dilakukan.
Ia menegaskan, pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan resmi dari Dinas PUPR Kota Banjarmasin terhadap bangunan yang melanggar aturan.
“Karena kalau dibongkar manual cukup sulit, bangunannya besar dan permanen. Jadi kami dibantu menggunakan ekskavator milik Dinas PUPR,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





