Banjarmasin, kalselpos.com — Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, angkat suara terkait penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) kota setempat.
Dua tersangka tersebut adalah N, mantan Kepala Dinas Pendidikan, dan IQ yang menjabat sebagai Kepala Bidang SD. Keduanya terseret kasus yang terjadi pada masa kepemimpinan Ibnu Sina.
Yamin menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tidak akan menghalangi proses hukum. Bahkan, ia memastikan pihaknya siap berada di garis depan dalam mendukung penegakan hukum.
“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ini bagian dari komitmen kami mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia juga menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap praktik korupsi. Menurutnya, tidak ada ruang bagi penyimpangan, apalagi yang merugikan keuangan negara.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk korupsi. Semua harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Meski bersikap keras terhadap korupsi, Yamin tetap mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah. Ia meminta publik tidak terburu-buru menghakimi sebelum proses hukum selesai.
“Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan membuktikan sesuai ketentuan,” katanya.
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pemko memastikan akan bersikap terbuka dan kooperatif. Seluruh data yang dibutuhkan penyidik disebut siap diberikan.
“Kami akan kooperatif dan transparan. Apa pun yang diperlukan penyidik, akan kami dukung,” ucap Yamin.
Sebagai langkah antisipasi, Pemko juga mulai memperkuat pengawasan internal melalui inspektorat. Pembenahan tata kelola, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, menjadi fokus utama agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami terus evaluasi dan perkuat sistem pengawasan agar ke depan lebih akuntabel,” tambahnya.
Yamin juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas kerja. Ia pun mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh spekulasi liar.
“Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum. Jangan terpancing isu yang belum tentu benar,” tutupnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kasi Intelijen, Ardian Junaedi, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran penting dalam proyek tersebut. N bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), sedangkan IQ sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di dampingi Kasi Pidsus Mirzantio Ernanda, pihak kejaksaan mengungkapkan hingga kini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan, dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.
“Berkas perkara segera kami rampungkan. Barang bukti berupa dokumen sudah lengkap,” ujar Mirzantio.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dititipkan di Lapas Teluk Dalam setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





