ASN diminta Tegas Tolak ‘Titipan’ Proyek

Teks foto []istimewa ILUSTRASI - Salah satu proyek unggulan yang kini tengah digenjot Pemprov Kalsel.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Praktik intervensi politik dan “titipan proyek” masih menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di daerah, termasuk Kalimantan Selatan. Pemerhati hukum, Afif Khalid, mengingatkan ASN untuk tetap berpegang pada aturan dan tidak melampaui kewenangan.

 

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, setiap peran dalam PBJ memiliki tanggung jawab hukum yang jelas, mulai dari pengguna anggaran hingga pejabat pembuat komitmen. Penyalahgunaan wewenang, termasuk ikut campur tanpa dasar hukum, dapat berujung pada konsekuensi pidana.

 

Selain itu, Afif menyoroti sejumlah praktik yang kerap menjadi temuan aparat penegak hukum, seperti pemecahan pengadaan untuk menghindari tender, penunjukan langsung tanpa dasar, hingga rekayasa dokumen administrasi. “Hal-hal ini jelas melanggar prinsip persaingan sehat,” katanya.

 

Ia menegaskan, dokumentasi merupakan perlindungan utama bagi ASN. Dokumen seperti RUP, HPS, kontrak dan berita acara harus disusun secara lengkap dan akurat untuk menghadapi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan maupun aparat pengawasan internal.

 

Afif juga mendorong penerapan manajemen risiko sejak awal, termasuk melibatkan inspektorat dalam setiap tahapan. “Kunci utamanya ada tiga: patuh aturan, dokumentasi lengkap, dan menjaga transparansi,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait