Kemkomdigi Tindak 4,1 Juta Konten Negatif, Perjudian Online Mendominasi

Teks foto : Arsip foto - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (ist)(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani sebanyak 4.198.606 konten negatif sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman konten ilegal di ruang siber.

Bacaan Lainnya

 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menekan dampak destruktif konten ilegal.

 

“Angka 4,1 juta ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” ujar Alexander dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (18/4).

 

Berdasarkan data penindakan, konten perjudian mendominasi dengan total 3.292.203 kasus. Posisi berikutnya diikuti oleh konten pornografi sebanyak 798.181 kasus dan penipuan sebanyak 41.494 kasus.

 

Secara teknis, penanganan terbesar dilakukan pada situs web yang mencapai 4.198.606 konten. Sementara itu, di media sosial tercatat sebanyak 563.852 konten telah ditindak, dengan platform Meta (198.921 konten) dan layanan file sharing (181.562 konten) menjadi yang terbanyak.

 

Selain konten penyakit masyarakat, Kemkomdigi juga fokus pada perlindungan industri kreatif. Tercatat ada 9.217 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang ditindak, mayoritas ditemukan pada situs web (9.095 konten) dan media sosial (122 konten).

 

Upaya tegas ini mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai langkah pemerintah memberikan sinyal kuat bagi keberlanjutan industri kreatif dan ekonomi digital.

 

“Bagi industri streaming, perlindungan HKI bukan hanya isu hukum, melainkan fondasi utama pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator,” kata Hermawan.

 

Senada dengan itu, Wakil Ketua AVISI Darmawan Zaini menambahkan bahwa kolaborasi erat antara pemerintah dan asosiasi sangat penting untuk membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing di Indonesia.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait