Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang pria berinisial MS (36) diamankan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin karena diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah.
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat MH tertangkap tangan menjual Bio Solar di Kios BBM eceran Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (14/4/2026).
BBM tersebut dijual kepada para saksi yakni pria inisial BSA beserta rekannya untuk kebutuhan bahan bakar genset sebanyak kurang lebih 400 liter dengan harga perliternya Rp10.000.
“MH ini membeli BBM itu didapat dari SPBU dengan harga subsidi dan diangkut menggunakan satu unit truk,” jelas Kasi Humas.
Kemudian hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat dari MH menyebut ada memberikan uang tip Rp6.000 di dalam pembelian 80 liter (sesuai barcode).
“MH ini tidak ada memiliki izin usaha di dalam melakukan kegiatan penjualan BBM subsidi (Bio Solar),” terang Kasi Humas.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar kurang lebih 400 liter di dalam jerigen kapasitas 20 liter sebanyak 20 buah jerigen.
Kemudian juga diamankan 1 (satu) unit truck merk mitsubishi ps100, 1 (satu) buah selang dan 1 (satu) buah ember.
“Saat ini MH beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





