Taman Edukasi Baiman ‘Sakit’: Baliho Ilegal menjulang, Fasilitas Rusak, Pajak dipertanyakan

Teks foto :Taman Edukasi Baiman tak terawat.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Wajah Taman Edukasi Baiman kian memprihatinkan. Ruang terbuka hijau yang berada tepat di samping Duta Mall Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani Km 2 itu kini tak hanya terlihat tak terawat, tetapi juga disorot lantaran berdirinya baliho yang disebut tak berizin dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.

 

Bacaan Lainnya

Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Ari Yani, menegaskan konstruksi reklame tersebut tidak mengantongi izin resmi.

 

“Untuk baliho itu tidak ada izinya,” ujarnya, Selasa (3/3/26).

 

Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya pelanggaran administrasi di ruang publik. Di lokasi yang seharusnya menjadi tempat bersantai dan ruang interaksi warga, justru berdiri bangunan reklame tanpa kejelasan legalitas.

 

Jika cuaca ekstrem atau angin kencang melanda, risiko keselamatan pengunjung menjadi ancaman nyata.

 

Ironisnya, kondisi taman pun jauh dari kata layak. Tulisan nama taman dilaporkan hilang, fasilitas WiFi Trash Bin atau tempat sampah pintar rusak, dan sejumlah sudut taman tampak kumuh serta kurang perawatan.

 

Padahal, taman ini sempat digadang-gadang sebagai ruang terbuka hijau modern dengan konsep edukatif dan akses WiFi gratis.

 

Seorang warga, Baihaqi, mengaku sering memanfaatkan taman itu untuk bersantai sembari menunggu orderan. Ia menyayangkan kondisi yang kini terkesan terbengkalai.

 

“Biasa memang santai di taman ini menunggu orderan. Kalau bisa kondisi taman yang rusak segera diperbaiki. Apalagi ini di tengah kota, sangat disayangkan kalau kondisinya begini,” tuturnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan taman ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Banjarmasin dengan pihak swasta, yakni PT Jaya Visi Abadi. Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan pada 2019 antara Wali Kota Banjarmasin saat itu, Ibnu Sina, dan Direktur PT Jaya Visi Abadi, Ali Mutakim.

 

Dalam perjanjian disebutkan seluruh aset yang dibangun akan menjadi milik Pemko Banjarmasin. Namun persoalan mencuat karena taman disebut berdiri di atas lahan milik pemerintah kota seluas sekitar 800 meter persegi, sementara pengelolaannya dilakukan pihak ketiga dengan status perizinan yang belum sepenuhnya terang.

 

Sorotan juga mengarah pada pajak dari baliho videotron yang terpasang di area taman. Publik mempertanyakan ke mana aliran pajak tersebut dan apakah telah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Direktur PT Jaya Visi Abadi, Ali Mutakim, masih terus dilakukan untuk meminta penjelasan terkait kejelasan izin serta mekanisme kerja sama.

 

Taman yang semestinya menjadi ruang hijau kebanggaan kota kini justru menyisakan polemik izin, pengelolaan, hingga keselamatan. Di jantung kota, ruang publik ini menanti ketegasan dan transparansi. Jika tak segera dibenahi, yang tersisa hanyalah baliho menjulang tinggi dan taman yang perlahan kehilangan makna.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait