Pelaihari, kalselpos.com – Polemik dugaan maladministrasi dan ultimatum yang dilayangkan PT Perembee terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) terkait lahan RSUD H Boejasin memasuki babak baru.
Namun, dari sepuluh pertanyaan yang diajukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Tala, Ismail Fahmi SE MT, hanya satu jawaban singkat yang diperoleh.
“Saat ini sedang berproses pada tingkat Kasasi, hasilnya belum ada atau turun, jadi pemda menunggu hasilnya,” ujar Ismail Fahmi singkat,
saat ditanya melalui WhatsApp, Rabu (25/02/2026).
Jawaban tersebut disampaikan saat dimintai tanggapan terkait berbagai isu krusial, mulai dari tudingan maladministrasi, status hukum lahan, tindak lanjut rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, hingga langkah strategis pemerintah daerah menjaga pelayanan publik di tengah sengketa.
Sikap Pemkab Tala yang memilih menunggu putusan Kasasi dinilai belum menjawab substansi persoalan yang berkembang di publik.
Pasalnya, sengketa lahan rumah sakit daerah tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh transparansi tata kelola pemerintahan dan kepastian pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam daftar pertanyaan yang diajukan, Pemkab Tala juga diminta menjelaskan apakah sejak awal pembangunan telah dilakukan kajian hukum dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta apakah terdapat dokumen resmi yang dapat dibuka ke publik guna memastikan proses pengadaan lahan berjalan sesuai asas keadilan dan akuntabilitas.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga ditanya mengenai antisipasi jika sengketa berlanjut dan berpotensi mengganggu operasional rumah sakit, serta kemungkinan menempuh jalur mediasi guna menghindari konflik berkepanjangan. Namun, seluruh poin tersebut belum mendapat penjelasan rinci.
Pernyataan Sekda yang menegaskan perkara masih dalam tahap Kasasi menunjukkan sengketa hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Artinya, posisi hukum lahan masih menunggu kepastian dari putusan Mahkamah Agung.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik berharap Pemkab Tala tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan memastikan pelayanan di RSUD H Boejasin tetap berjalan optimal tanpa terdampak dinamika sengketa.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan aset dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang terbuka kepada masyarakat menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





