Kasus ‘bom Molotov’ di Pasar Lama terungkap, Pelaku sakit Hati kepada Keluarga mantan Istri

Teks Foto:  []istimewa DIAMANKAN - ZA, tersangka pelaku kasus pembakaran usai berhasil diamankan pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah menggunakan botol kaca berisi minyak (bom molotov) yang terjadi di Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (23/2/2026) kemarin, sekitar pukul 03.08 Wita.

 

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa mengungkapkan, pelaku berinisial ZA, warga Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ia menjelaskan, motif pembakaran dilatarbelakangi persoalan pribadi.

 

“Motif sementara, terlapor sakit hati atas perlakuan keluarga mantan istrinya,” ujar Kompol Eru Alsepa. Selasa (24/02/2026).

 

Peristiwa itu pertama kali diketahui saksi berinisial AU yang saat kejadian tengah tertidur di dalam rumah. Secara tidak langsung, Kompol Eru menerangkan, saksi mendengar suara ledakan keras dari arah luar rumah, kemudian bergegas keluar dan melihat dinding rumah korban berinisial SR sudah terbakar.

 

“Setelah mendengar ledakan, saksi keluar rumah dan melihat dinding rumah korban sudah terbakar. Saksi langsung berteriak membangunkan warga sekitar dan bersama-sama menyiram api,” jelasnya.

 

Beruntung, api dapat segera dipadamkan sehingga tidak merembet ke bangunan lain. Padahal, lokasi kejadian merupakan kawasan padat penduduk dengan mayoritas bangunan berbahan kayu serta jarak antar rumah yang sangat berdekatan.

 

Polisi juga menemukan paralon ledeng air yang ikut terbakar dan bekas gosong di dinding rumah korban akibat lemparan molotov tersebut.

 

Selanjutnya Kompol Eru, langsung memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan mendalam atas kejadian yang dinilai menonjol dan berpotensi membahayakan banyak warga.

 

Tim gabungan Opsnal Macan Resta yang dibantu Unit Resmob Subdit II Krimum Polda Kalsel diterjunkan untuk melakukan olah TKP serta memburu pelaku.

 

“Setelah mengantongi identitas diduga pelaku, tim melakukan penyisiran dan pencarian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada dini hari 24 Februari 2026,” katanya.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol kaca pecah berisi minyak tanah, satu kain yang diduga sebagai media pembakar, serta satu rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pelaku saat melakukan pembakaran.

 

Kini ZA telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku karena perbuatannya sangat membahayakan keselamatan masyarakat, apalagi lokasi merupakan permukiman padat dengan bangunan kayu,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait