Satpol PP Banjarbaru Tertibkan 26 Warung Remang-remang di Jalan Trikora

Teks Foto: Pembongkaran bangunan warung remang-remang dengan alat berat oleh Satpol PP Banjarbaru (Ist)(kalselpos.com)

Banjarbaru, Kalselpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menindak tegas sejumlah bangunan yang diduga digunakan sebagai warung remang-remang di kawasan Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kamis (12/2/2026).

 

Bacaan Lainnya

Penertiban dilakukan setelah sebelumnya petugas beberapa kali melayangkan surat teguran dan peringatan kepada pemilik bangunan. Meski diguyur hujan, proses pembongkaran tetap berjalan dengan bantuan alat berat.

 

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Dedy Sutoyo, mengatakan total ada sekitar 26 bangunan yang ditertibkan, sebagian besar merupakan bangunan berbahan kayu. Dari jumlah tersebut, 19 bangunan diketahui masih aktif beroperasi.

 

“Ada 19 yang masih aktif. Sebagian lainnya mengalihfungsikan tempatnya dan sudah kami beri surat peringatan agar tidak ada aktivitas lain selain berjualan,” ujar Dedy di lokasi kegiatan.

 

Ia menambahkan, tujuh bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum petugas melakukan tindakan. Menurutnya, pihak Satpol PP sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan pengosongan bangunan.

 

“Kami sudah menyampaikan surat pengosongan. Memang masih ada yang belum sepenuhnya kosong, sehingga kami bantu pembongkarannya dengan tetap memperhatikan agar barang di dalamnya tidak rusak,” jelasnya.

 

Dedy menargetkan seluruh proses penertiban dapat diselesaikan dalam satu hari, terlebih dengan dukungan alat berat yang mempercepat pembongkaran.

 

Ia mengungkapkan, dua tahun lalu pihaknya juga pernah melakukan penertiban serupa dengan jumlah bangunan mencapai sekitar 90 unit.

 

“Setelah ditertibkan dulu, praktiknya kembali muncul. Karena itu kami tegaskan lagi, Pemerintah Kota Banjarbaru tidak mengizinkan adanya aktivitas warung jablay yang disertai karaoke, peredaran minuman keras, dan sejenisnya,” tegasnya.

 

Sementara itu, salah seorang warga setempat, Nur Isnawati, menyampaikan bahwa bangunan miliknya tidak termasuk dalam daftar yang ditertibkan. Ia menyebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.

 

“Bangunan kami sudah diukur dan memenuhi jarak 15 meter dari sempadan jalan. PBG juga sudah kami urus sejak pembongkaran tahun lalu. Kami bukan warung jablay,” pungkasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait