Amuntai, kalselpos.com – Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) digelar di Gedung DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) lantai II, Senin (9/2/2026).
Raperda itu tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD HSU H Fadilah, didampingi Wakil Ketua I dan II, Mawardi dan H Ahmad Algifari, serta dihadiri anggota DPRD HSU.
Kemudian Bupati HSU H Sahrujani, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Kepala SKPD dilingkungan Pemkab HSU, serta tamu undangan lainnya.
Junaidi dari Fraksi PKB menyatakan dukungan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Menurutnya apabila Raperda ini menjadi Perda dan implementasikan dan dijalankan dengan baik, kedepannya akan berdampak pada peningkatan kebersihan dan kesehatan masyarakat.
“Apabila Raperda ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, kita tidak hanya membangun sistem pembuangan limbah, tetapi kita sedang membangun peradaban hidup bersih, sehat, dan bermartabat,” kata dia.
Teddy Suryana dari Fraksi NasDem-PDI Perjuangan berharap kehadiran Perda ini tidak hanya menambah jumlah regulasi daerah, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap Perda ini mampu melindungi kualitas lingkungan hidup, mencegah pencemaran air tanah dan sungai, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan air limbah di daerah,” cetus Teddy.
Sementara Hj Susilawati dari Fraksi Partai Golongan Karya mengapresiasi langkah pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perundang-undangan.
Ia menyebut peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan
Oleh karena itu, diperlukan pengharmonisasian sebagai rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum.
Pandangan umum fraksi-fraksi ini disampaikan secara berurutan oleh Fraksi PKB, Fraksi Partai NasDem-PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra oleh Andini Wiraswastanti, Fraksi PKS, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PPP.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





