Wali Kota Banjarbaru : 21 SPPG Wajib miliki IPAL

Teks Foto Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby(kalselpos.com)

Banjarbaru,kalselpos.com

Pemerintah Kota Banjarbaru mencatat sebanyak 21 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai sekolah dan fasilitas pendidikan. Keberadaan SPPG ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan gizi anak dan pelajar di kota tersebut.

Bacaan Lainnya

 

Namun demikian, Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby menegaskan adanya perhatian serius terhadap aspek kebersihan dan lingkungan dari operasional dapur SPPG. Hal tersebut menyusul adanya temuan dan laporan terkait pengolahan dapur serta pembuangan sisa makanan MBG yang dinilai belum memenuhi standar kebersihan.

 

“Kami akan meminta seluruh SPPG yang ada di Kota Banjarbaru untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak dipenuhi, kami akan bersurat ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk penutupan sementara,” tegas Lisa Halaby, Selasa (3/2/2026)

 

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), seluruh dapur mitra SPPG yang telah beroperasi hingga saat ini belum mengantongi izin IPAL. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.

 

“Kami menyikapi secara serius karena meskipun aspek teknis berada di kewenangan DLH, persoalan lingkungan harus segera dituntaskan,” ujarnya.

 

Selain IPAL, Pemkot Banjarbaru juga menerima laporan belum adanya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang semestinya dimiliki oleh mitra dapur SPPG sebagai bentuk komitmen pengelolaan limbah operasional.

 

Pemerintah pun meminta dinas terkait segera mengundang seluruh SPPG agar bersama-sama mempedomani aturan yang telah ditetapkan oleh BGN.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait