Palangka Raya, kalselpos.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Tengah (Kalteng). Rakor yang diselenggarakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng pada Kamis (11/12/2025) ini disorot sebagai forum krusial untuk mengatasi berbagai permasalahan agraria di daerah.
Rakor ini dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, dan pimpinan daerah lainnya, Rakor ini menegaskan betapa sangat urgensinya penyelesaian konflik lahan dan penataan ruang yang lebih terintegrasi.
Isu utama dan tantangan ke depan adalah Reforma
Agraria dan penyelesaian Konflik Lahan diwilayah Kalteng.
Saat diwawancarai awak media usai Rakor, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan bahwa Rakor ini diharapkan menjadi titik balik dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, khususnya untuk mendorong implementasi Reforma Agraria yang adil.
Isu reforma agraria, yang mencakup penataan aset dan akses tanah bagi masyarakat, masih menjadi tantangan besar di Kalimantan Tengah, termasuk di Kota Palangka Raya, di mana tumpang tindih perizinan dan sengketa batas lahan antara masyarakat adat dan sektor industri sering terjadi.
“Rakor ini diharapkan menjadi arah baru dalam hal kebijakan dan layanan pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah, dan kebijakan serta layanan tata ruang. Kami perlu kolaborasi kuat untuk menyelaraskan program ini,” tegas Wali Kota
Fairid Naparin pun menambahkan, sinkronisasi Tata Ruang menjadi sangat penting untuk mencegah munculnya konflik baru di masa depan. Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk memperkuat sinergi demi memastikan pengelolaan pertanahan berjalan efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat kolaborasi dan sinergi untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pertanahan dan tata ruang di Kota Palangka Raya, guna meminimalisir sengketa lahan yang ada,” pungkasnya.
Melalui forum ini, Fairid Naparin juga berharap Pemerintah Kota Palangka Raya mampu memperkuat kolaborasi dan sinergi untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pertanahan diwilayah Kota Palangka Raya sehingga tidak terjadi lagi tumpah tindih kepemilikan lahan.
Kepastian hukum Aset Publik sangatlah dibutuhkan Masyarakat Kalteng khususnya Kota Palangka Raya,meskipun fokus pada isu-isu kompleks lainya, Rakor ini juga ditandai dengan upaya nyata pemberian kepastian hukum atas aset negara ditandai dengan Menteri ATR/BPN menyerahkan total 18 sertifikat kepada 13 penerima dari berbagai instansi yang ada di Kalteng.
Pemerintah Kota Palangka Raya menjadi salah satu penerima yang mendapatkan Sertifikat Hak Pakai untuk lahan yang dialokasikan bagi pembangunan dan penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN RI dan disaksikan oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, kepada Wali Kota Fairid Naparin. Langkah tersebut menunjukkan sebagai bukti konkrit Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menertibkan aset negara, hal ini merupakan bagian dari langkah awal penataan agraria secara menyeluruh sebagai wujud hadirnya negara dalam reforma agraria guna memberikan dan meningkatkan pelayanan publik secara optimal.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





