Pemkab Tapin Bahas Regulasi Pajak Reklame, Bupati Yamani Tekankan Kepastian Hukum Untuk Dunia Usaha

Teks foto Bupati Tapin H Yamani membuka FGD penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang reklame pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame untuk di terapkan di Kabupaten Tapin.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com — Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang reklame pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame, bertempat di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Tapin H Yamani dan dihadiri Kajari Tapin Arya Wicaksana beserta jajaran dinas terkait.

 

Bupati Yamani menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan keteraturan dalam pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Tapin.

 

Ia menyebut perkembangan dunia usaha dan arus informasi yang semakin dinamis menuntut adanya aturan yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

 

“Penyelarasan regulasi sangat dibutuhkan. Batasan antara reklame komersial dan nama pengenal usaha harus diatur secara tegas agar tidak menimbulkan sengketa serta mempermudah pelaksanaan di lapangan,” ujar Bupati.

 

Bupati Yamani menekankan bahwa pengecualian terhadap nama pengenal usaha atau profesi bukanlah upaya mengurangi potensi fiskal daerah. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan memastikan keadilan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, yang hanya ingin menunjukkan identitas usahanya tanpa dibebani pajak tambahan.

 

“Regulasi ini harus mendukung iklim usaha yang kondusif. Ketika pelaku usaha merasa terlindungi, pertumbuhan ekonomi daerah akan semakin kuat,” jelasnya.

 

Melalui FGD ini, Bupati Yamani berharap peserta dapat memberikan masukan yang kritis dan konstruktif, sementara narasumber memperkuat penjelasan dari sudut pandang hukum. Ia menekankan pentingnya diskusi terbuka untuk menghasilkan regulasi yang efektif, mudah dilaksanakan, dan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

 

“Kita ingin Perbup ini tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga benar-benar berdaya guna dan berdampak pada peningkatan pelayanan publik serta pembangunan daerah,” ujar Bupati.

 

Kajari Tapin, Arya Wicaksana, yang turut memberikan pandangan, menekankan pentingnya aspek kehati-hatian dalam merumuskan aturan agar tidak membuka celah persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menambahkan bahwa kejelasan norma sangat menentukan efektifitas pelaksanaan.

 

“Aturan yang baik harus meminimalkan potensi sengketa dan memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat. Itu sebabnya pembahasan seperti ini sangat penting,” tegas Arya.

 

Ia juga menyebut bahwa Kejaksaan siap mendukung Pemkab Tapin dalam memastikan regulasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat, terutama sektor usaha kecil.

 

FGD ini diharapkan menghasilkan penyempurnaan Rancangan Perbup sehingga batasan mengenai objek pajak reklame dan nama pengenal usaha semakin jelas dan tidak menimbulkan interpretasi berbeda.

 

Pemerintah Kabupaten Tapin menargetkan regulasi ini dapat menjadi landasan kuat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait