BANJARMASIN, Kalselpos.com – Wali Kota Banjarmasin, H. M Yamin HR, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kelurahan Sungai Andai, Senin (1/12/2025) siang, menyusul maraknya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp20 ribu untuk mendapatkan tanda tangan pelayanan publik.
Tanpa pemberitahuan sebelumnya, Yamin langsung memasuki ruang pelayanan dan memantau aktivitas para pegawai. Ia juga berdialog dengan staf kelurahan untuk memastikan kebenaran isu yang sempat menghebohkan publik tersebut.
“Saya ingin memastikan sendiri apakah benar ada pungutan seperti yang ramai diberitakan. Pelayanan publik itu wajib gratis, tidak boleh ada biaya apa pun,” tegas Yamin.
Dalam peninjauan itu, Yamin mengonfirmasi langsung kepada Camat Banjarmasin Utara terkait laporan pungli tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan bukti adanya pungutan sebagaimana yang dituduhkan.
“Setelah dicek dan dikonfirmasi ke Camat, ternyata tidak ada pungutan. Ini hanya salah paham. Pegawai di sini bekerja dengan baik,” ujarnya.
Wali Kota juga berbincang dengan sejumlah pegawai untuk meminta klarifikasi terkait isu pungli Rp20 ribu yang menyeret nama kelurahan. Para pegawai menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan tanpa biaya.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Sungai Andai, Nur Inayah, dengan tegas membantah tuduhan pungli yang sebelumnya viral di media sosial.
“Tuduhan itu tidak benar. Itu hanya isu dan fitnah. Semua pelayanan di kelurahan ini gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun,” tutupnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





