DPRD Kota Banjarbaru gelar rapat dengan BKPSDM bahas Nasib Honorer yang Belum Diangkat PPPK Paruh Waktu 

Teks Foto: Suasana tenaga honorer-Non ASN di Kota Banjarbaru saat melakukan Audiensi ke DPRD kota.(ist)(kalselpos.com)

Banjarbaru, Kalselpos.com – Sebanyak 2004 tenaga honorer-Non ASN di Kota Banjarbaru masih berharap agar masih bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diketahui saat Komisi I DPRD Kota Banjarbaru melakukan rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis (6/11/2025).

 

Para honorer yang belum diangkat sebagai PPPK paruh waktu tersebut berasal dari berbagai formasi di instansi Pemko Banjarbaru, mulai dari tenaga teknis, petugas kebersihan, kesehatan dan petugas keamanan.

 

Mereka terancam bakal dirumahkan menyusul aturan pemerintah pusat yang menetapkan kebijakan baru yang akan mengakhiri sistem tenaga honorer mulai tahun 2026.

 

Padahal, sebelumnya Pemko Banjarbaru baru saja mengangkat dan melantik sebanyak 1.451 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, Senin (20/10/2025) lalu.

 

Kepala BKPSDM Banjarbaru, Slamet Riyadi mengatakan, para honorer tersebut tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu tersebut karena keterbatasan formasi dari pemerintah pusat yang menjadi kendala utama.

 

“Honorer BLUD, BOS, batasan usia, honorer yang belum bekerja selama 2 tahun. Dan ada honorer yang tidak masuk dalam database BKN, termasuk honorer yang mendaftar CPNS jadi tidak bisa masuk PPPK paruh waktu,” ungkapnya.

 

Ia juga mengatakan bahwa saat ini Pemko Banjarbaru masih berupaya mencari solusi terkait nasib para honorer yang belum diangkat PPPK paruh waktu tersebut.

 

“Kita masih berupaya meminta pemerintah pusat khususnya KemenPAN RB untuk mencari solusinya bagaimana mengusulkan kawan-kawan (non ASN) ini,”katanya.

 

Selain berkoordinasi dengan KemenPAN RB, Slamet mengatakan bahwa pihaknya berharap adanya solusi agar tidak melanggar ketentuan yang ada.

 

“Jadi kita tak mau menyelesaikan (nasib) kawan-kawan ini sembarangan. Ada regulasi dan ketentuannya,” cetusnya.

 

Namun, Slamet sendiri belum bisa memastikan kapan waktu honorer tersebut akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu , lantaran belum adanya ketentuan yang mengatur.

 

“Tentunya apakah di akhir tahun boleh diperkenankan untuk penganggarannya itu. Yang menyesuaikan adalah kawan-kawan di SKPD, kalau kami di SKPD khusus untuk ASN yang ditangani, tapi ketika ada usulan dari SKPD kita pasti memfasilitasi,” katanya.

 

Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Ririk Sumari Restuningtyas. Sebab, nasib para honorer tersebut terkendala dengan keterbatasan formasi dari pemerintah pusat menjadi kendala utama.

 

“Namun, kami ingin semua tenaga honorer yang tersisa juga bisa mendapatkan status yang layak. Ini bukan akhir perjuangan,” tegasnya.

 

Ia juga berharap, Pemko Banjarbaru agar segera mencari solusi untuk para honorer tersebut agar tidak dirumahkan dengan solusi sesuai aturan yang ditetapkan.

 

“Dalam rapat kami membahas berbagai solusi untuk mereka (honorer). Yang pasti mereka jangan sampai dirumahkan,” pungkasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait