Rantau, kalselpos.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapin menggandeng Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik bertempat di Aula Bappelitbang Kabupaten Tapin Kamis (25/9/2025).
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Diskominfo Tapin, Wahyudi Pranoto dan hadiri Perwakilan Diskominfo Kalsel melalui seksi Informasi Publik M Ayub Khan dan tiga orang Komisioner Komisi Informasi Prov Kalsel.
Kepala Dinas Kominfo Tapin dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.
“Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka dalam mengakses informasi publik dan dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Sementara Ketua Komisioner Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Rinjani, juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh badan publik,” katanya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi publik, serta meningkatkan kemampuan badan publik dalam menyediakan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Dalam pertemuan ini kami dari komisi informasi mencoba berbagi informasi untuk bisa di ketahui publik seperti apa itu keterbukaan informasi publik. Tentunya mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang keterbukaan informasi publik.
“Jadi sosialisasi ini, bagaimana masyarakat bisa mengetahui berbagai macam informasi sebagaimana diamatkan undang undang, “ujarnya
Sementara Kepala Seksi Layanan informasi publik Diskominfo Kalsel M Ayub Khan selaku Nara sumber menyampaikan terkait Tata Kelola PPID dan Permohonan Informasi Publik.
Disebutkannya tata kelola informasi publik dikelola oleh PPID baik di pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Desa hingga organisasi masyarakat.
“Jadi PPID pemerintah daerah, Pemerintah Desa bisa menyajikan dan mengelola transparasi anggarannya, sehingga bisa diketahui masyarakat, “tambahnya.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya soal transparansi anggaran, tetapi juga bentuk pelayanan kepada warga dan sudah sesuai dengan aturan berlaku.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





