Banjarmasin, kalselpos.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Irfanul Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ibrahim terhadap Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, pada Rabu (7/5) petang kemarin, sekitar pukul 15.30 Wita
Permohonan praperadilan yang terdaftar dalam perkara Nomor 3/Prapid/2025 tersebut bergulir, sejak Senin, 28 April 2025 dan berlangsung selama tujuh hari kerja sebelum diputus.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Ibrahim adalah tidak sah secara hukum. Hakim menilai proses tersebut cacat prosedur dan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena tidak sah maka selanjutnya, sejak keputusan ini dibacakan diperintahkan kepada para termohon (Penyidik) untuk membebaskan tersangka dari tahanannya.
Menurut salah satu kuasa hukum Ibrahim, yakni Husrani Noor SE SH, usai persidangan kepada sejumlah wartawan, hakim menilai, pemanggilan-pemanggilan terhadap kliennya yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel hanya berdasar Laporan Informasi (LI), tanpa adanya Laporan Polisi (LP) resmi sebagai dasar hukum. Ini sangat rentan mengganggu hak asasi manusia, ujarnya.
Dikatakan, Hakim Irfanul dalam pertimbangan hukumnya menekankan, sebuah proses penegakan hukum yang sah harus dimulai dengan Laporan Polisi (LP), bukan sekadar Laporan Informasi (LI).
“Ketidaksesuaian prosedur inilah yang menjadi dasar hakim membatalkan seluruh tindakan penyidik terhadap Ibrahim,” jelas Husrani.
Dalam permohonannya, Ibrahim yang diwakili tim kuasa hukum Dr Samsul Hidayat SH MH, Husrani Noor SE SH, Akhmad Perdana Alamsyah SH dan Syahrizal SH, memaparkan jik klien mereka telah dipanggil sejak Mei 2024 selama lima bulan hanya berdasarkan LI. Laporan Polisi baru dibuat pada Oktober 2024, yang menurut kuasa hukum melanggar ketentuan formal dalam KUHAP.
“Tindakan pemanggilan dan penyidikan sebelum ada LP resmi, jelas bertentangan dengan hukum acara pidana. Prosedur yang dilompati ini membuat seluruh proses selanjutnya menjadi tidak sah,” tambah Husrani.
Dikatakannya lagi, dalam pokok permohonan, Ibrahim juga mempersoalkan adanya sengketa hak perdata yang belum tuntas antara dirinya dengan para pelapor, namun penyidik tetap memaksakan pemeriksaan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan. “Dalam hal ini hakim menilai, unsur-unsur perdata masih dominan, sehingga pendekatan pidana yang dilakukan termohon tidak tepat,” ujarnya.
Walaupun praperadilan telah dikabulkan, Husrani mengatakan pihaknya tidak merasa ini suatu kemenangan. “Ini adalah hak klien kami, proses hukum ini harus dijalankan terbuka dan objektif,” katanya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store