Bupati Kotabaru H. M. Rusli tandatangani Piagam Audit Internal

Teks : Bupati H. Muhammad Rusli, S.Sos didampingi Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos menandatangani Piagam Audit Internal Tata Kelola Pemerintahan, Senin (10/3/2025).(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com– Bupati H. Muhammad Rusli, S.Sos didampingi Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos menandatangani Piagam Audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru.

Penandatanganan tersebut bertempat di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Senin (10/3/2025) yang disaksikan oleh Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, dan seluruh Camat se-Kabupaten Kotabaru.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut Kepala Inspektorat Kotabaru H. Ahmad Fitriadi Fazriannoor, SH., M.Hum menjelaskan, isi dari Piagam Audit Internal ini secara umum berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemkab Kotabaru.

Didalam Piagam Audit Intern atau Internal Audit Charter yang ditandatangani tersebut, memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh Bupati Kotabaru kepada Inspektorat, jadi fungsi pengawasan itu sebenarnya ada pada Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan didalam pelaksanaannya. Di distribusikan kewenangannya kepada Inspektorat melalui Wakil Bupati Kotabaru.

“Piagam Audit Internal itu memberikan batasan, dasar, landasar serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab, kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, ke setiap Pemerintah Desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ucap Fitri sebutan akrab Kepala Inspektorat ini.

Ditambahkannya pula bahwa “APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) juga diberikan kewenangan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan”.

“Selain itu, tugas fungsi Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan, untuk menciptakan penyelenggaraan tata Pemerintahan yang baik,” terangnya pula.

“Bupati Kotabaru pada saat copy morning tadi juga menyampaikan, dimana beliau berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan yang merupakan tugas fungsi Inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel bebas dari korupsi, kolusi dan nepatisme,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait