Pemkab Tapin Ajukan Lima Ranperda di Rapat Paripurna DPRD

Teks foto Sekda Tapin mewakili Bupati Tapin menyampaikan usulan 5 buah ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Tapin.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin. Kamis, (27/2/2025).

Rapat Paripurna di Pimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah disamping kedua Wakilnya H Hairuji dan H Midpay Syahbani.

Bacaan Lainnya

Sementara pemerintah Daerah di hadiri Bupati Tapin H Yamani diwakili Sekretaris Daerah tapin Dr Sufiansyah dan para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kantor Bagian Setda Tapin.

Sekda menyampaikan mengawali kerja tahun 2025 ini pemerintah Kabupaten Tapin mengusulkan Rancangan peraturan Daerah Ranperda sebanyak 5(lima) buah masing masing pertama Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini bertujuan memperbarui regulasi sesuai perkembangan peraturan terbaru agar pengelolaan aset daerah lebih optimal dan transparan.

Kedua Raperda pemberian insentif dan kemudahan bagi masyarakat dan investor ini diusulkan Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014,

“Dengan Ranperda ini diharapkan dapat menarik investasi dan mendukung pembangunan berkelanjutan, “katanya.

Selanjutnya ketiga Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hal ini diusulkan menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan lingkungan, termasuk perubahan iklim dan polusi, guna mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan.

Keempat Raperda Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yakni ini disulakna untuk mendorong peran aktif perusahaan dalam pembangunan daerah melalui Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2012 dan kelima Raperda penambahan pernyataan modal pemerintah daerah pada BPR Tapin Sejahtera.

“Raperda ini dibuat untuk memperkuat permodalan bank dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta meningkatkan akses kredit bagi masyarakat, “ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kelima Ranperda ini disusun untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

“Kami berharap Ranperda ini dapat segera dibahas dan disahkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan dunia usaha di Tapin, “ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya regulasi terkait lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, selain itu keterlibatan perusahaan dalam pembangunan daerah melalui CSR akan sangat membantuengataai berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah, “tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Tapin berharap kelima Ranperda ini dapat diterima dan disetujui oleh DPRD sehingga memiliki produk hukum untuk pembangunan daerah Tapin.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait