Kalselpos.com – Beredar sebuah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2026, seluruh surat tanah dan rumah wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Konsekuensi dari tidak mengikuti aturan ini harta benda tersebut diklaim akan dialihkan menjadi milik negara.
Dilansir dari berbagai sumber berdasarkan penelusuran dari sumber kredibel, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tidak ditemukan aturan yang menyatakan bahwa tanah dan rumah akan menjadi milik negara jika tidak segera dikonversi ke bentuk elektronik.
Faktanya, pemerintah memang sedang menjalankan program digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Namun, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa aset warga akan dialihkan menjadi milik negara jika tidak segera diubah ke bentuk elektronik.
Dalam keterangannya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan sertifikat tanah fisik yang sudah dimiliki, dan tidak ada batas waktu yang mengharuskan segera mengubahnya ke bentuk digital. Perubahan menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap dan tetap melalui prosedur yang diawasi oleh pemerintah.
Selain itu, Menteri ATR/BPN juga menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dokumen pertanahan dan mencegah pemalsuan, bukan untuk mengambil alih aset masyarakat.
Kesimpulan
Informasi yang menyebutkan bahwa surat tanah dan rumah yang tidak diubah ke bentuk elektronik sebelum 2026 akan menjadi milik negara adalah hoaks.
Pemerintah memang menerapkan program sertifikat elektronik, tetapi tidak ada aturan yang menyatakan bahwa aset masyarakat akan disita jika tidak segera dikonversi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store