Batulicin, kalselpos.com – Kepala Dinas Komunikasi Informarmatika Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanbu (Tanbu) Al Husain Mardani mengungkapkan mendukung penuh rencana strategis penerapan peraturan pembatasan usia pengguna media sosial (medsos) khususnya kepada anak-anak.
Peraturan tersebut sebutnya akan dibuat oleh empat kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengatur batas usia dalam mengakses medsos.
Menurut Husain, peraturan tersebut sangat penting guna menjaga perkembangan psikologis dan sosial anak-anak di tengah masifnya penggunaan perangkat digital.
“Dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi generasi muda,” kata Husain, baru-baru ini di Batulicin.
Diskominfo Kabupaten Tanbu lanjutnya akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
“Diskominfo akan melakukan langkah-langkah strategis sebagai bentuk upaya dukunganya seperti melakukan literasi digital di sekolah,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan menyebarluaskan informasi mengenai aturan baru ini melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media lokal, seminar, workshop dan kerja sama dengan orang tua serta pihak sekolah untuk berperan aktif dalam memantau dan membimbing anak-anak dalam penggunaan media sosial.
Pengawasan konten, yaitu melakukan upaya kerja sama dengan platform medsos untuk memastikan penerapan batasan usia dan memantau konten yang tidak sesuai untuk anak-anak.
“Pihaknya tentu juga akan melakukan kerja sama dengan dinas lain agar program ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store