Banjarmasin, kalselpos.com – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya Ditreskrimsus, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penimbunan limbah medis di Jalan A Yani KM 11,700, Kecamatan Kertak Hanyar atau tepatnya di Jalan Tatah Cina Komplek Pesona Modern RT 01 RW 01, Kabupaten Banjar.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, merupakan karyawan dari perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau transportir limbah B3, berinisial (R) dan (Y).
Seharusnya, limbah B3 tersebut dikirim ke daerah pulau Kalimantan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut terkait pemusnahannya. Namun justru ditimbun di lokasi tersebut.
“Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial R dan Y,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH melalui Kaur Pensat Subdit Penmas Bid Humas Polda Kalsel, AKP Catur Widiyanto SE, Senin (23/12/2024) sore.
Limbah medis yang ada di lokasi sendiri, hari ini dibongkar oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel menggunakan alat berat berupa excavator, dan limbah pun kemudian dikumpulkan.
Limbah tersebut kemudian dibawa menggunakan sebuah kontainer menuju sebuah gudang di Komplek LIK, Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang Kota Banjarbaru. Selanjutnya akan dikirim ke Bekasi untuk dilakukan pemusnahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penggrebekan lokasi yang menjadi tempat penimbunan limbah medis.
Lokasi penimbunan sendiri berada di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di sebuah rawa. Dan limbah medis ditutup menggunakan tanah.
Limbah medis di lokasi ini pun diduga berasal dari sejumlah rumah sakti yang ada di Kalsel bahkan juga dari Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store