Dirudapaksa hingga Alami Kekerasan, Keluarga di Kotabaru tuntut Keadilan ke Polda Kalsel

Foto :   [[istimewa LAPORKAN RUDAPAKSA -  Korban usai melaporkan kasus rudapaksa terhadap dirinya di dampingi pihak keluarga.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang gadis belia sebut saja Bunga berusia 15 tahun, mengalami trauma akibat kasus rudapaksa yang dilakukan kakak ipar sendiri.

 

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut diketahui terjadi di Teluk Tamiang, Lontar, Kabupaten Kotabaru.

 

Berdasarkan keterangan kakaknya, berinisial DM (38) seorang ibu rumah tangga yang juga istri dari pelaku, mengungkapkan korban Bunga mengalami trauma hingga berhenti sekolah.

 

“Sejak berumur 6 tahun, tepatnya tahun 2015, adik saya ikut kami. Saat korban berusia 11 tahun kelas 5 Sekolah Dasar (SD) sudah mengalami tindak asusila yang dilakukan di rumah, saat saya sedang keluar. Ia melakukan aksinya secara diam-diam,” ungkapnya.

 

Pelaku diduga memulai aksinya sejak sang istri ikut bekerja di pembuatan kerupuk ikan di rumah tetangga dan kejadian itu pun berlanjut sampai dengan usia korban menginjak 14 tahun.

 

“Kejadian berlanjut saat korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku mulai melakukan kekerasan seksual terhadap Bunga dan sering menendang. Kemudian saat jari tangan pelaku dimasukan ke dalam alat vital korban, meski saya sedang berada di rumah saat lengah,” pungkasnya.

 

Sementara itu berdasarkan keterangan saksi berinisial R (13), melihat diduga pelaku menggendong korban secara paksa untuk dibawa ke kamar hingga menimbulkan kecurigaan.

 

Atas dasar fakta yang ditemui, korban bersama empat keluarganya berangkat dari Sangatta dan tiba di Banjarmasin untuk menuntut keadilan ke Polda Kalsel

 

Saat ini pihak Polda Kalsel dari Ditreskrimum dan sudah mengantongi laporan terhadap kasus tersebut dan ditangani di unit UPPA Polda Kalsel guna pemeriksaan tindak lanjut, pada Senin (23/12/2024).

 

Polda Kalsel juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kotabaru agar melakukan penanganan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

 

Pihak keluarga berharap, semoga keadilan bisa ditegakkan dan trauma korban bisa terobati dengan tertangkapnya terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait