Masa Tenang, Bawaslu makin Tingkatkan Pengawasan

Teks foto Bawaslu Kabupaten Batola mengadakan rapat koordinasi untuk meningkatkan kapasitas pengawasan Pemilu dalam rangka persiapan pengawasan tahapan masa tenang dan penghitungan suara.(ist)(kalselpos.com)

Marabahan, kalselpos.com-Bawaslu Kabupaten Batola mengadakan rapat koordinasi untuk meningkatkan kapasitas pengawasan Pemilu dalam rangka persiapan pengawasan tahapan masa tenang dan tungsura (penghitungan suara) pada Pemilihan Serentak Kabupaten Batola tahun 2024.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek pengawasan berjalan dengan baik, terutama selama masa tenang dan proses penghitungan suara, yang merupakan tahapan kritis dalam pemilu.

Bacaan Lainnya

Melalui rapat ini, Bawaslu Batola berupaya memperkuat sinergi antar lembaga terkait serta memperdalam pemahaman tentang mekanisme pengawasan yang harus diterapkan untuk menjaga integritas pemilu di daerah tersebut.

Dalam rapat tersebut, yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta perwakilan dari desa-desa perwakilan dari se-Kabupaten Barito Kuala. Bertempat di hotel Nassa Banjarmasin, Sabtu (23/11/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Batola, Muhammad Syaifi, menjelaskan bahwa masa tenang adalah periode penting untuk memberi kesempatan kepada pemilih merenungkan pilihannya tanpa gangguan kampanye.

Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan demi kelancaran dan keadilan proses Pilkada.

“Kami telah mengeluarkan surat imbauan untuk mengingatkan semua pihak agar menaati ketentuan. Pengawasan intensif juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merusak demokrasi,” ujar Syaifi

Adapun isi surat tersebut, menegaskan larangan melakukan kampanye atau aktivitas politik yang dapat memengaruhi pemilih. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pembatalan hasil pemilihan bagi pasangan calon yang terbukti melanggar.

Bawaslu juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang, yang merupakan fase krusial sebelum hari pemungutan suara.

“Patroli masa tenang akan dilakukan bersama stakeholder terkait, termasuk pembersihan alat peraga kampanye (APK) dan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi rawan pelanggaran”, jelasnya Syaifi

Selain itu, masyarakat diajak berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga pemungutan suara.

Syaifi juga mengingatkan pentingnya menolak praktik politik uang yang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelaku, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara tiga hingga enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan masa tenang hingga proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung kondusif, demokratis, dan menghasilkan pemimpin Kabupaten Barito Kula yang berintegritas serta bermartabat.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait