Kasongan, kalselpos.com – Setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli beberapa hari sebelumnya, dalam kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kasongan melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Proyek Gedung Olahraga (GOR) Katingan, Jumat, 1 November 2024.
Sidang PS dihadiri dari pihak penggugat, yaitu Direktur CV. Rungan Raya bersama Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Ajungs THL Suan SH dan Partners dan pihak tergugat dari Disbudporapar Kabupaten Katingan.
Dalam sidang PS tersebut majelis hakim bersama para pihak memeriksa item pekerjaan yang dilaksanakan termasuk barang-barang yang ditinggalkan untuk menyelesaikan pekerjaan GOR Katingan tahap IV ini.
Melalui Ketua Tim Kuasa Hukum Adv Ajungs TH L Suan SH, Direktur CV. Rungan Raya menjelaskan bahwa pihaknya berpendapat bahwa ini adalah relevansi gugatan PMH yang dilakukan.
“Artinya kalau tidak karena pemutusan sepihak dan dilakukannya daftar hitam atau black list terhadap CV. Rungan Raya oleh pihak Disbudporapar Katingan dan saat mediasi sempat disarankan oleh hakim untuk dilanjutkannya pekerjaan yang tertunda dengan kebijakan sesuai aturan yang ada kami tidak akan melakukan proses hingga tahap ini,” terang Ajungs, Jumat.
Tapi dirinya mengaku menghargai keputusan tergugat yang berpendapat lain, “Karena itulah proses hukum yang tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.
Di tempat yang sama Adv Wilson Sianturi SH menambahkan sesuai dengan keterangan yang disampaikan sebelumnya, sebenarnya jelas masih ada kebijakan untuk melakukan menambah waktu pengerjaan GOR Katingan yang dilakukan oleh CV. Rungan Raya.
“Jelas keterangan ahli yang kita hadirkan kemarin dinyatakan bahwa ada tata cara pemutusan kontrak kerja apabila ingin dilakukan sepihak, namun apakah sesuai aturankah pemutusan kontrak sepihak oleh Disbudporapar Katingan terhadap CV. Rungan Raya?,” ucapnya.
Wilson menambahkan kalau majelis hakim masih memberikan kebijakan dan kesempatan untuk melakukan mediasi di luar persidangan.
“Kalau memang dengan aturan yang ada pekerjaan ini bisa dilanjutkan. Sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store