Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus dugaan perselingkuhan dua oknum ASN di Pemko Banjarmasin, hingga saat ini masih belum selesai dan semakin memanas.
Pasalnya, dalam kasus perselingkuhan, ini Inspektorat Banjarmasin turut dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, diadukan karena dinilai bertele-tele dalam menuntaskan penyelidikan skandal tersebut.
“Laporan sudah masuk bulan September 2024 lalu, oleh Ahmad Muzahid Zarkasi, kuasa hukum pelapor,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, Rabu (23/10/24) kemarin.
“Hasilnya, syarat formil dan materil sudah terpenuhi,” sambungnya.
Pihak Ombudsman sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Inspektorat Banjarmasin, pada akhir September.
“Waktu klarifikasi yang diberikan hanya 14 hari kerja,” ungkapnya.
Namun sampai sekarang, Ispektorat Banjarmasin belum menanggapinya. Ombudsman bakal mengirimkan surat klarifikasi tertulis yang kedua kali.
“Bila masih tidak diindahkan, kami akan melakukan pemanggilan kepada Inspektorat Banjarmasin,” tegasnya.
Pemanggilan nantinya diharapkan dapat mengungkap langkah-langkah apa yang akan diambil Inspektorat untuk menyelesaikan kasus ini.
Mungkinkah Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina juga akan dipanggil? Hadi menjawab, akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.
“Kami tidak ingin berbicara lebih jauh. Sampai kini, kami ingin fokus ke Inspektorat Banjarmasin sesuai yang dilaporkan,” jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Ahmad Muzahid Zarkasi mengapresiasi langkah Ombudsman RI Perwakilan Kalsel yang telah menindaklanjuti laporan pihaknya.
“Kami juga mohon dikabari update perkembangannya,” ujarnya.
Selebihnya, Ombudsman diharapkannya bisa memberikan rekomendasi mengenai langkah konkret yang mesti dilakukan oleh Pemko Banjarmasin dalam upaya menuntaskan kasus berlarut ini.
Lebih jauh, ia berencana menyeret pihak-pihak yang dinilai berkontribusi memperlambat proses penuntasan kasus ke ranah pidana.
“Karena ini sangat merugikan klien kami,” tegasnya.
Sebab, ia mengaku curiga perihal adanya hubungan kedekatan alias ‘bekingan’ antara terlapor dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina hingga mempengaruhi upaya penindakan kasus ini.
“Kami menduga ada konflik kepentingan antara terlapor dengan wali kota, sehingga terjadi pembiaran dalam prosesnya,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store