Banjarmasin, kalselpos.com – Seolah tak pernah jera, Andi Rahman (46) kembali berulah untuk yang ketiga kalinya dalam melancarkan aksinya melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Simpang Ulin, tepatnya di samping RSUD Ulin Banjarmasin, pada Minggu 29 Agustus 2024 lalu.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Kamis (03/10) mengatakan, pelaku Andi Rahman, warga Jalan Teluk Dalam Gang 20, Banjarmasin Barat adalah seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam melancarkan aksinya kepada korbannya Sayuti, seorang tukang ojek. pelaku Andi Rahman, sebelumnya meminta korbannya untuk mengantarkan ia ke Apotik RSUD Ulin Banjarmasin dengan asalan menebus obat.
Sekitar 15 menit, ia lalu keluar dari rumah sakit dan berkata, obat yang hendak ia tebus tidak tersedia.
“Di saat itulah pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mencari Apotik terdekat untuk mencari obat yang hendak dicarinya, dengan menjaminkan satu amplop tebal berisi uang tunai senilai Rp16 juta rupiah,” terang Eru.
Merasa percaya dengan pelaku, akhirnya korban meminjamkan sepeda motor miliknya. Karena dirasa sangat lama sekali tak kunjung datang kembali, akhirnya korban menelpon anaknya untuk menjemputnya pulang ke rumah terlebih dahulu.
“Sesampainya dirumah, korban lalu membuka amplop yang digunakan pelaku sebagai jaminan agar bisa meminjam sepeda motornya itu. Saat membuka isi di dalamnya, ia baru sadar dirinya telah ditipu, karena hanya ada tumpukan atau gumpalan kertas tebal, bukan uang tunai sebesar 16 juta rupiah,” ujar Eru.
Karena kejadian itu, langsung saja ia melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polresta Banjarmasin. “Nah, pada Selasa 1 Oktober 2024 lalu, kami berhasil meringkus pelaku di TKP awal di sekitaran RSUD Ulin Banjarmasin,” ungkap Eru.
Setelah berhasil ditangkap dan dibawa ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, pelaku mengaku sudah tiga kali melancarkan aksinya di TKP yang sama, dengan modus seperti itu.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Eru Alsepa.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store