BANJARMASIN, kalselpos.com – Menjelang prosesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, pada November tahun 2024 nanti, Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto mengingatkan, agar setiap anggota dewan yang akan maju sebagai salah satu calon, dapat menyatakan diri mundur dari jabatannya.
Proses pengunduran diri dilakukan sebelum proses penetapan calon kepala daerah oleh KPU pada 22 September mendatang.
“Jadi sebelum penetapan calon oleh KPU, maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri,” ujar Iwan Ristianto, kepada wartawan.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada informasi terkait adanya salahsatu anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang menyatakan diri akan ikut maju pada Pilwali nanti.
Untuk itu, yang bersangkutan diminta segera mengajukan pengunduran diri sebagai calon anggota legislatif terpilih, sebelum prosesi pelantikan dilaksanakan.
“Kalau infonya Pak Yamin dari Partai Gerindra terpilih kembali di periode 2024-2029. Namun tampaknya yang bersangkutan memilih Fokus ikut Pilwali Banjarmasin,” ungkapnya.
Sebagai penggantinya jelasnya, maka ditentukan berdasarkan calon legislatif dengan jumlah suara kedua setelahnya.
“Saya lupa namanya. Yang jelas nomor dua peraih suara terbanyak kedua di bawahnya,” katanya.
Sementara itu bebernya, berbeda dengan Awan Subarkah. Ketua Dewan Pembina Wilayah PKS Kalsel itu juga terjun ke menjadi calon wakil walikota.
Namun, Awan tidak perlu mengundurkan diri. Sebab sebelum penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 September nanti, Awan sudah bukan anggota DPRD lagi.
“Jadi statusnya saat itu bukan anggota dewan lagi,” tutup Iwan.
PKS juga tidak perlu menyiapkan pengganti antar waktu (PAW). Sebab pada Pileg 2024, Awan Subarkah sudah tidak terpilih lagi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store




