Bupati Aulia Terima Penghargaan UHC Awards Tahun 2024 Kategori Madya

Teks foto: Bupati HST Aulia Oktafiandi menerima penghargaan UHC Award tahun 2024. (prokom HST) (kalselpos.com)

Barabai, kalselpos.com – Penghargaan di bidang kesehatan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Penghargaan yang dimaksud ialah, Universal Health Coverage (UHC) Awards Kategori Madya.

Penghargaan yang diberikan pada acara UHC Award tahun 2024 tersebut, merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Pemda dalam mendaftarkan penduduknya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bacaan Lainnya

Penghargaan diterimakan Bupati HST, Aulia Oktafiandi di Krakatau Grand Ballroom, TMII, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024) lalu. Penghargaan diberikan kepada kepala daerah dari 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota di Indonesia yang telah berhasil meraih predikat UHC Awards.

Atas penghargaan yang diterima, Bupati Aulia, mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerjasama semua pihak, “Kabupaten HST mendapat penghargaan UHC Awards, karena 98,8 persen penduduknya sudah tercover jaminan kesehatannya, dengan jumlah penduduk yang didaftarkan 105.544 per juni 2024,” terangnya.

Bupati berharap, sinergitas dan kolaborasi dengan semua pihak bisa bersama-sama meningkatkan mutu layanan Kesehatan, sehingga masyarakat dapat merasakan jaminan Kesehatan secara optimal. “Semoga penghargaan UHC ini memberikan semangat kepada Kab HST untuk bisa mempertahankan UHC di Banua yang kita cintai ini,” tutup Bupati.

Sementara dalam sambutan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, menyampaikan, UHC merupakan konsep pembangunan kesehatan global yang memastikan setiap individu memiliki akses kesehatan yang adil, komprehensif, bermutu dan tanpa hambatan finansial.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2024 jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 275 juta jiwa atau lebih, 98 persen dari jumlah penduduk, pencapaian ini tidak lepas dari hasil kolaborasi antara BPJS, kementerian/lembaga, dan seluruh Pemda.

“Tugas Pemerintah Daerah harus terus memastikan pemberi kerja mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta JKN-KIS, termasuk pekerja informal,” jelasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait