Amuntai, kalselpos.com -Anggota DRPD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah resmi menjabat, setelah dilaksanakan pelantikan, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU, yang digelar di aula KH Idham Chalid Amuntai, Senin (5/8/2024).
30 anggota DPRD periode 2024-2029 dilantik yang digelar di aula Dr KH Idham Chalid Amuntai, dihadiri pejabat, seperti Penjabat (Pj) Bupati HSU, Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), unsur Forkopimda, serta para Pejabat SKPD di lingkungan Pemkab HSU.
Para wakil rakyat tersebut, mengucapkan sumpah atau janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri HSU dengan disaksikan berbagai lapisan masyarakat baik yang hadir memenuhi undangan, maupun yang menyaksikannya melalui Live Streaming.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang dibacakan Pj Bupati HSU, Zakly Asswan, menyampaikan, jabatan yang diemban merupakan amanah besar yang dipercayakan oleh rakyat, yang tentunya harus dijaga dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya melalui kinerja yang optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
“Pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD yang diikrarkan tadi adalah kata-kata sakral yang harus dipertanggungjawabkan terhadap rakyat dan tuhan yang maha esa, sumpah janji yang diucapkan bukan hanya dipertanggungjawabkan di dunia, tetapi juga di akhirat kelak,” baca Zakly Asswan mewakili Gubernur Kalsel.
Sahbirin menyebut, setiap anggota DPRD harus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangan secara berintegritas.
“Saudara sekalian dituntut meningkatkan performa kinerja legislasi daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, serta menjaga marwah DPRD sebagai perwakilan rakyat,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki tiga fungsi utama yang saling berkaitan, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan.
“Ketiga fungsi ini merupakan pilar utama dalam menjamin terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sahbirin mengungkapkan, DPRD merupakan unsur penting dalam sistem pemerintahan daerah, bersama dengan pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala daerah, yang dimana DPRD memiliki peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
Sementara, berdasarkan dengan ketentuan Pasal 165 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyebutkan, dalam hal DPRD kabupaten/kota yang belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara.
Pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas satu orang Ketua dan satu orang Wakil Ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua sementara DPRD HSU di jabat oleh, H Fadilah dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Wakil Ketua sementara DPRD HSU dijabat Ratna Sari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal itu sampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD HSU M Syarif di momen pelantikan anggota DPRD HSU periode 2024-2029.
Syarif mengatakan, bahwa sesuai Selain itu sesuai dengan keputusan KPU HSU No 710 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD HSU tahun 2024.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





