Pemkab Kotim Perkuat FKUB Jaga Kerukunan Umat Beragama

Teks foto: Empat rumah ibadah berbeda agama yang dibangun berdampingan di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim, menggambarkan kerukunan umat beragama di daerah ini. (Foto: Istimewa/Pemkab Kotim)(kalselpos.com)

Sampit,kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mendukung eksistensi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Organisasi lintas agama ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama di daerah.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotim, Rihel mengatakan, hadirnya FKUB merupakan salah satu amanat dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian rumah ibadah.

Bacaan Lainnya

“FKUB ini bukan dibentuk oleh pemerintah, tetapi dibentuk oleh masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah. Umat beragama bukanlah objek, tetapi menjadi subjek atau pelaku utama dalam upaya memelihara kerukunan nasional,” kata Rihel.

Menurutnya, sehebat apapun program pemerintah untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman, jika tidak didukung oleh masyarakat maka tidak akan memiliki arti apa-apa.

FKUB ini menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pembinaan-pembinaan terhadap umat beragama, yang hubungannya bersifat konsultatif. Mengenai pembentukan forum ini secara jelas diatur pada Pasal 8 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam kaitan ini hal diatur oleh pemerintah dalam peraturan bersama menteri ini bukanlah doktrin atau ajaran agama yang memang merupakan kewenangan masing-masing agama. Melainkan, hal-hal yang terkait dengan hubungan para pemeluk agama selaku warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu pengaturan ini sama sekali tidak mengurangi makna kebebasan beragama yang disebutkan dalam Pasal 29 UUD 1945.

Rihel menambahkan, beribadah dan membangun rumah ibadah adalah dua hal yang berbeda. Beribadah merupakan ekspresi keagamaan seseorang kepada Tuhan, sedangkan membangun rumah ibadah adalah tindakan yang berhubungan dengan warga masyarakat lainnya, karena faktor kepemilikan, kedekatan lokasi, dan sebagainya.

Oleh karena itu prinsip yang diatur dalam peraturan bersama ini ialah bahwa pendirian sebuah rumah ibadah harus memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada dan dalam waktu yang sama harus tetap menjaga kerukunan umat beragama dan ketertiban masyarakat. Artinya dengan kata lain, pendirian rumah ibadah harus memenuhi landasan yuridis dan sosiologis.

Daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara kesatuan republik indonesia. Oleh sebab itu camat dan lurah/kepala desa juga sangat berperan dalam mengimplementasikan peraturan bersama tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

“Kami sangat mengharapkan agar perbedaan-perbedaan yang ada di antara kita hendaknya mampu kita rajut untuk kita jadikan potensi yang sinergis dalam membangun daerah dan bangsa kita ke depan. Kita tidak boleh larut dalam situasi yang membesar-besarkan dan mempermasalahkan perbedaan. Sebab, masih banyak masalah bangsa yang perlu mendapat perhatian dan kepedulian kita,” ujar Rihel.

Ditambahkannya, betapa sulit dan problematisnya masalah yang dihadapi bangsa saat ini. Secara beruntun bangsa ini dihadapkan pada rentetan musibah yang seakan tidak habis-habisnya, mulai dari peredaran gelap narkoba, banjir akibat curah hujan tinggi, gagal panen, kecelakaan transportasi yang bertubi-tubi, dan sebagainya.

“Semua itu harus kita sikapi secara bijaksana dan kerja keras secara bersama-sama agar bangsa ini segera keluar dari permasalahan yang masih melanda bangsa kita saat ini,” pungkas Rihel.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait