Pj Bupati Tekankan Pengelolaan Keuangan dan Pelayanan ke Masyarakat 

Teks foto:  Sosialisasi APU,PPT dan PPPSPM bagi BPR Candi Agung Amuntai.(diskominfosandi )

Amuntai, Kalselpos.com – Pengelolaan keuangan yang baik, hingga peningkatan pelayanan ke masyarakat maupun UMKM menjadi hal penting. Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Aswan secara langsung, menekankan, hal tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Pj Bupati HSU Zakly Asswan menyampaikan hal tersebut, saat sosialisasi pedoman In House Training tentang program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU,PPT dan PPPSPM) dari PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai, di ruang Rapat Kejar Membangun, Setda HSU, Sabtu (9/12) lalu

 

“Perlu kita sadari saham kita ini, merupakan saham milik rakyat Kabupaten HSU, jadi baik-baiklah mengelolanya,” Kata Zakly.

 

Dirinya mengingatkan jajaran PT BPR Candi Agung Amuntai, agar dapat benar-benar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab yang dedikasikan untuk masyarakat, sehingga kemajuan pembangunan ekonomi masyarakat di kabupaten HSU terus meningkat.

 

Menurut Pj Bupati HSU, kegiatan tersebut merupakan salah satu hal penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya karyawannya serta penting dalam melatih keterampilan dan soft skill yang dapat meningkatkan produktivitas karyawan.

 

Selain itu, kegiatan tersebut untuk meningkatkan keahlian dari karyawan dan mengajarkan keterampilan baru sesuai dengan kebutuhan perusahaan, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan peraturan OJK (POJK) nomor 8 tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan (APU PPT dan PPPSPM DI SJK).

 

“Aturan ini mencabut POJK nomor 12/POJK.01/2017 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan sebagaimana telah diubah dengan peraturan OJK nomor 23/POJK.01/2019,” terangnya.

 

Peraturan OJK nomor 8 tahun 2023 bertujuan memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme dan atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSDM) yang berkembang dan menjadi ancaman serius bagi negara.

 

Peraturan OJK nomor 8 tahun 2023 selaras dengan prinsip internasional. seperti financial action task force on money laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di indonesia, serta perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.

 

“Tentunya merupakan hal penting yang harus kita perhatikan dan pelajari secara seksama, karena di era digitalisasi seperti sekarang ini dimana sektor perbankan selalu dihadapkan dengan transaksi-transaksi yang bersifat online patut untuk kita hindarkan sektor jasa keuangan sebagai sarana TPPU,” jelasnya.

 

Peraturan OJK ini juga bisa mengurangi risiko fraud dan sebagainya, karena POJK merupakan garda terdepan.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait