Tiga ABH terkait kasus Geng motor terancam Dihukum kembali

Keterangan foto : []istime BERI KETERANGAN - Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi saat memberikan keterangan terkait tiga ABH yang terancam hukuman kembali.

Banjarmasin, kalselpos.com– Anak berhadapan dengan hukum (ABH) komplotan geng motor yang terlibat penyerangan terhadap warga divonis 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sementara itu, sembilan orang lainnya, saat ini masih dalam proses hukum untuk diajukan ke ‘meja hijau’. Berdasar data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, proses persidangan pidana khusus ABH berlangsung cepat di bandingkan pidana umum lainnya.

Bacaan Lainnya

Durasi waktu hanya 15 hari, dari dakwaan, pemeriksaan saksi, penuntutan hingga vonis berlangsung secara tertutup. Seperti dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat dalam perkara pidana khusus anak bernomor 27/Pid.Sus/2023/PN Bjm, tanggal 7 November 2023.

Namun, peran ketiga ABH itu hanya ikut-ikutan, bukan pelaku utama pengeroyokan terhadap pelaku. Kemarin dituntut 6 bulan oleh jaksa Galuh Larasati dan putus 3 bulan. “Sekarang mereka sudah berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura,” ucap Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi saat ditemui kalselpos.com, Rabu (29/11) petang.

Mereka bertiga ini juga ada perkara lain yang beda korban dan tempat kejadian. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin, sudah ada dan dikirim ke jaksa peneliti dan penuntut umum Kejari Banjarmasin.

Jadi ke tiga tersebut, terancam dihukum kembali, tegas Habibi.

“Ketiga ABH ini dua orang laki-laki dan satu orang perempuan, bahkan salah satu dari mereka masih sekolah,” pungkasnya.

Sementara, 9 orang lainnya harus berhadapan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait