Gugatan sengketa Tanah di Mangosok Pengaron ‘Kandas’ di Pengadilan Negeri Martapura

Teks foto []istimewa USAI PERSIDANGAN - Adv Dr Sugeng Aribowo SH MM, MH & Rekan (kiri), usai memenangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan Muhammad bin Saad terhadap kliennya PT Jaya Guna Abdai, PT Kadya Caraka Mulia, PT Cipta Kridatama dan PT Madhabi Talatah Nusantara di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (16/11/23) kemarin.

Bahwa pada tanggal 03 Mei 2023 MUHAMMAD Bin SAAD mengajuk

Banjarmasin,kalselpos.com– Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Muhammad bin Saad terhadap PT Jaya Guna Abdai (JGA), PT Kadya Caraka Mulia (KCM), PT Cipta Kridatama (CPT CK) dan PT Madhabi Talatah Nusantara selaku Tergugat I, II, III serta IV, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, selaku turut Tergugat, ‘kandas’ di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (16/11/23) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam gugatan PMH dengan Register Perkara Nomor : 24/Pdt.G/2023/PN. Mtp tertanggal 3 Mei 2023 tersebut, penggugat Muhammad bin Saad
mengaku sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Mengkauk, dengan ukuran luas tanah sebesar 10.000 m2 dan SHM Nomor 584, di mana tanah tersebut ia peroleh dari Abdullah melalui Hibah tahun 1995.

Kemudian dalam gugatannya Muhammad bin Saad mendalilkan sejak tahun 1999, tanah tersebut secara tanpa hak dan tanpa sepengetahuannya telah diserobot, dikuasasi dan dimanfaatkan oleh PT Jaya Guna Abdai, PT Kadya Caraka Mulia, PT Cipta Kridatama dan PT
PT Kadya Caraka Mulia, dengan merusak tanaman perkebunan pohon karet miliknya dan sebagian jalan di atas tanah tersebut, dijadikan jalan hauling batubara oleh PT Jaya Guna Abdai, PT Kadya Caraka Mulia, PT Cipta Kridatama dan PT Kadya Caraka Mulia.

Adapun luas tanah yang didalilkan Muhammad bin Saad telah dikuasai dimanfaatkan dan digunakan oleh PT Jaya Guna Abdai, PT Kadya Caraka Mulia, PT Cipta Kridatama dan PT Kadya Caraka Mulia adalah seluas 200 m2.

Atas hal tersebut Muhammad bin Saad
merasa dirugikan dan meminta ganti kerugian kepada PT Jaya Guna Abdai, PT Kadya Caraka Mulia, PT Cipta Kridatama dan PT Kadya Caraka Mulia adalah serta mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Martapura.

Sehubungan adanya gugatan tersebut PT Jaya Guna Abadi telah menunjuk Adv Dr Sugeng Aribowo SH MM, MH & Rekan sebagai Penasehat Hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

Di persidangan Muhammad bin Saad melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan beberapa alat bukti surat dan menghadirkan dua orang saksi yakni Muhaini dan Murhani yakni saksi sebatas.

Akan tetapi saksi yang dihadirkan tersebut tidak dapat menjelaskan dan membuktikan mengenai alat bukti surat yang diajukan di persidangan.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, kemudian pada tanggal 16 November 2023, perkara a quo telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura dengan amar putusan sebagai berikut, pertama
dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat I, PT JGA dan Tergugat III, PT CPT CK.

Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard, sekaligus menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.296.000.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait