Marabahan, kalselpos.com -;Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) perkara tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (16/11/2023) siang.
Dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan itu, turut hadir dari Ketua DPRD Kabupaten Batola, Saleh, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan KNPI setempat.
Pemusnahan barang rampasan itu dengan cara dirusak dan dilarutkan agar tidak dipergunakan kembali.
Kepala Kejari Batola, Eben Neser Silalahi melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Bukti Rampasan ( PB3 R), Mahardhika mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Menurutnya, hal tersebut memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan.
“Ini memperlihatkan adanya integritas, akuntabilitas, transparansi, dan rasa jujur yang tinggi untuk tidak menyalahgunakan barang bukti yang menjadi barang rampasan dan seharusnya dimusnahkan,” katanya.
Sedangkan yang dimusnahkan, Narkotika berjumlah 8,49 gram, senjata tajam lima. buah, senjata pemukul dua buah, obat-obatan keras terlarang 357 butir obat tanpa merk dan logo,Handphone sebanyak satu buah, pakaian sekitar 21 lembar dan barang lainnya sebanyak 41 buah.
” Sebelumnya, pada Rabu tanggal 15 November 2023 telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti pupuk bertempat di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala”, jelasnya
Pupuk yang dimusnahkan sebanyak 157 sak alam rangka pelaksanaan Putusan Pengadilan atas barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store