Kasus Ayah ‘Penjarakan’ Anak kandung, tim Kuasa Hukum minta Terdakwa Bebas

Teks foto []istimewa DISIDANGKAN - MUJ, anak yang menjadi terdakwa saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (16/11/23) siang.

Banjarmasin, kalselpos.com – Usai dituntut 4 bulan penjara, tim kuasa hukum MMJ (45), terdakwa yang ‘dipenjarakan’ ayah kandungnya, yakni HH (65), dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga, meminta kepada majelis hakim, membebaskan kliennya.

Penegasan itu disampaikan tim kuasa hukum yang dikoordinir Dr Junaidi SH MH dalam sidang dengan agenda pembelaaan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (16/11/23) siang.

Bacaan Lainnya

Terlebih dalam persidangan, ada surat perdamaian antara sang anak dengan ayah, hingga wajar terdakwa dinyatakan bebas tidak bersalah.

Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulandari SH dari Kejari Banjarmasin, terdakwa MMJ dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan 7 buah sertifikat yang dituduhkan ayah kandung, yakni HH, hingga dia dituntut 4 bulan penjara.

Usai persidangan, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH MH, lmenunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga gelapkan sertifikat tanah, seorang ayah tega ‘penjarakan’ anak kandung sendiri.

Peristiwa sendiri berawal, lantaran ‘membela’ sang ibu, seorang anak rela jadi ‘pesakitan’ di pengadilan. Itu setelah sang ayah tak terima dan melaporkan sang anak ke polisi, dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga.

Kasus yang tergolong ‘langka’ dilakukan terhadap anak kandung tersebut, tersaji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Adalah ayah bernama HH yang tega ‘memenjarakan’ anak kandungnya sendiri, berinisial MUJ, yang kini jadi terdakwa di PN Banjarmasin.

Saat itu, MUJ atau terdakwa mendapat amanah dari ibunya yaitu Hj LH, menyusul hubungan sang ibu dengan HH (ayah dari terdakwa MUJ, red) diduga mengalami ribut dalam rumah tangga.

Menurut keterangan kuasa hukum terdakwa MUJ, dalam hal ini Dr Junaidi SH MH, sang ayah HH kabarnya senang menjual aset tanpa sepengetahuan ibunya. Lantas. ia pun curhat kepada anaknya MUJ, bagaimana agar sertipikat tanah itu supaya tidak dijual oleh sang ayah, hingga oleh sang ibu, sejumlah sertifikat tanah itu dititipkan kepada MUJ.

Mengetahui sertipikat ada sama MUJ, sang ayah minta dikembalikan, namun oleh sang anak ditolak, dengan alasan ada amanah ibunya.

Kuat dugaan, akibat masalah sertifikat tanah itulah, sang ayah HH tega ‘menjoblosakan’ anaknya MUJ ke penjara dan harus menjalani persidangan di PN Banjarmasin.

Pada persidangan Selasa lalu, kuasa hukum terdakwa, menghadirkam saksi meringankan ( a de charge).

Menurut kuasa hukum, Dr Junaidi SH MH, tujuan pihaknya menghadirkan dua saksi a de charge, yaitu Muhammad Alfi Firdaus dan Yasir, untuk memperkuat dalil bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, mengingat permasalahan antara orangtua dan anak ini sebenarnya tidak ada permasalahan lagi.

Apalagi, saksi Muhammad Alfi Firdaus dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai, Yusriansyah SH MH, menerangkan dalam permasalahan ini sudah ada kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak, yaitu ayah dan kakeknya sendiri.

” Dalam surat perdamaian tersebut, pada poin 9, menyatakan perkara atau laporan akan dicabut, ” jelas saksi yang tak lain adalah cucu pelapor atau HH.

Sedangkan, saksi Yasir dalam keterangannya, menjelaskan jika barang bukti yang menjadi akar permasalahan, berupa tujuh buah sertipikat tanah telah dikembalikan terdakwa MUJ kepada Ibunya Hj LH.

Menurut kuasa hukum terdakwa, perkara antara ayah dan anak, ini sebenarnya tidak bisa dilanjutkan, karena adanya perdamaian dan sertipikat tanah tersebut sudah diserahkan MUJ kepada ibunya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait