Sampit,kalselpos.com –
Sebanyak 15 jabatan kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sempat kosong akibat kepala desa mengundurkan diri karena mendaftar calon anggota legislatif. Kini semua jabatan kosong itu telah terisi.
Bupati Kotim Halikinnor melantik empat penjabat kepala desa yang dilaksanakan di Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean, Kamis (14/9/2023). Ini merupakan pelantikan tahap terakhir dari pengisian 15 penjabat kepala desa.
“Saya berpesan agar saudara-saudara mempelajari ketentuan, baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah maupun peraturan bupati, sebelum mengeluarkan keputusan-keputusan di desa, terutama terkait pengelolaan keuangan desa,” kata Halikinnor.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2023 telah dilantik sebanyak 3 orang penjabat kepala desa, kemudian 5 Juli kembali dilantik sebanyak 8 orang penjabat kepala desa dan hari ini dilantik sebanyak 4 orang penjabat kepala desa.
Pengisian jabatan kepala desa ini melalui penjabat kepala desa dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Sesuai ketentuan bagi kepala desa perangkat desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa apabila mencalonkan diri sebagai calon legislatif maka harus mengundurkan diri.
Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas pengabdian 15 kepala desa sebelumnya selama ini dalam memajukan desa-desa yang dipimpin. Halikinnor mendoakan semoga mereka sukses mencapai tujuan mulia untuk membantu memajukan Kabupaten Kotim melalui jalur legislatif.
Pejabat kepala desa yang baru dilantik diminta bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala desa. Hak kewajiban dan tanggung jawab yang diemban sama dengan seorang kepala desa definitif.
Selaku pegawai negeri sipil yang ditugaskan di kecamatan dan salah satu merupakan pengawas sekolah, maka penjabat kepala desa diminta harus dapat membagi waktu. Dalam pelaksanaan tugas harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat desa dan harus sering berada di desa.
Penjabat kepala desa diminta melaksanakan kegiatan pemerintahan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan atau pembinaan kemasyarakatan di desa secara profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab, serta berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di desa.
“Harus selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan satuan organisasi perangkat daerah kabupaten yang menangani desa. Bagi keputusan-keputusan yang strategis, harus melalui mekanisme musyawarah desa dan dikonsultasikan sebelumnya kepada camat,” ujar Halikinnor.
Halikinnor menambahkan, sesuai dengan ketentuan bahwa akhir September ini desa-desa harus menyelesaikan atau menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa tahun 2024. Untuk itu diperintahkan kepada camat agar memfasilitasi dan melakukan pembinaan terhadap desa agar desa melaksanakan ketentuan yang berlaku.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store