Klarifikasi DLHP HST Terkait Berita Paskun Barabai Tanyakan Uang Penjualan Sampah

Teks foto: Ilustrasi - Salah satu Petugas Pasukan Kuning. (Ist)

Banjarmasin, kalselpos.com – Kabid Pengelolaan Sampah DLHP Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Muhammad Fadilah mengklarifikasi berita Kalsel Pos yang berjudul ‘Pasukan Kuning di Barabai Tanyakan Uang Penjualan Sampah’ yang tayang di portal berita kalselpos.com.

 

Bacaan Lainnya

Dalam klarifikasinya Dilah menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan hasil dari pemilahan sampah uangnya untuk pasukan kuning. “Mereka memilah sampah pada jam kerja yang telah ditentukan, karena mereka sudah digaji sesuai perjanjian kerja yang disepakati,” ujarnya melalui pesan WhatsApp yang diterima Kalsel Pos, Minggu (13/8) siang.

 

Dia beberkan, dari hasil pemilahan sampah pada jam kerja bukan untuk mencari keuntungan tetapi untuk pengurangan sampah yang di buang ke TPA dan juga sebagai contoh edukasi dan publikasi bahwa sampah bisa bernilai ekonomis apabila dipilah dengan benar.

 

Manfaat lain dari hasil pemilahan sampah tersebut, terang Dilah, salah satunya adalah untuk menjadi sedekah yang diantaranya disalurkan ke yayasan yatim piatu.

 

“Hasil dari pemilahan tersebut untuk pengembangan bank sampah baik bank sampah induk maupun bank sampah unit Murakata,” terangnya.

 

Dilah menyampaikan, dengan adanya bank sampah diharapkan terjadinya pengurangan sampah di Kabupaten HST yang ditargetkan baik di Jaktranas maupun Jakstrada bisa terwujud.

 

“Dari hasil pemilahan sampah tersebut terjadi pengurangan sampah sehingga hanya sampah sisa yang tidak bisa dimanfaatkan/didaur ulang (residu) akan diangkut ke TPA,” bebernya.

 

Kemudian, lanjut Dilah, untuk pasukan kuning yang menabung sekaligus menjadi nasabah dari bank sampah Murakata akan mendapatkan penghasilan tambahan yang bermanfaat untuk mereka.

 

“Jadi kalau mereka mengatakan bank sampah tidak bermanfaat (tidak merasakan hasil) bagi mereka tidak lah bisa di pertanggung jawabkan. Hasil dari tabungan sampah dan kemudian dijual ke pengepul untuk ditukar dengan nilai rupiah, akan diambil oleh paskun sesuai dengan bukti setor sampah yang telah ditimbang pada buku tabungan bank sampah mereka,” tegas Dilah

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait