Amuntai, kalselpos.com – Uji praktek untuk pembuatan SIM C resmi telah resmi berubah bentuk dan berlaku sejak tanggal 7 Agustus 2023 tadi, termasuk di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Kalau yang dulunya ada jalur ujian zig-zag, kini tidak ada lagi, kemudian jalur angka 8, kini berubah dengan bentuk jalur ‘S’ dengan rambu-rambu lalu lintas.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F melalui Kasat Lantas setempat AKP Tugiyana yang didampingi Aipda Ayub Eko Prasetyo, selaku Baur SIM menjelaskan, perbedaan perubahan pada jalur uji praktek SIM C dinilai cukup banyak. Misal sebut Ayub, kalau dulu ada jalur zig-zag kini telah dihilangkan, begitu pula dengan jalur angka 8 yang telah berubah jadi jalur S. Lebar lintasan juga berubah, yang kini 2 kali dari lebar kendaraan bermotor.
“Lebih mudah yang sekarang, bagi para pemohon pembuat SIM C, asal memahami tentang aturan di jalan dan rambu-rambu lalu lintas, dapat dipastikan hampir 90 persen bisa lulus,” katanya, Rabu (09/8)
Semenjak berlakunya perubahan uji praktek SIM C tersebut, para pemohon pembuatan SIM C telah menjalani tes uji praktek SIM C terbaru ini.
Pihaknya menyampaikan, seperti baru-baru tadi, dari empat orang pemohon SIM, tiga di antara pemohon lulus ujian SIM C. Menurut pemohon, uji praktek terbaru ini lebih mudah dalam sekali jalan.
Adapun sebelum uji praktek dilakukan, pemohon SIM C akan diberi penjelasan terlebih dahulu oleh petugas praktek, tentang teknis kendaraan, kemudian diberi contoh sekali, kemudian pemohon diberi kesempatan satu kali untuk tes uji. Setelah yakin, yang kedua kalinya diujikan.
“Jadi saat datang, tidak langsung diujikan. Kalaupun gagal saat uji praktek, pemohon diberi kesempatan untuk mengulangi sebanyak dua kali. Kendaraan bermotor praktek telah disiapkan oleh petugas penguji, tetapi pemohon bisa menggunakan kendaraan bermotor miliknya, asal harus memenuhi standar,” jelasnya.
Jalur lintasan terdiri dari lintasan biasa atau start, lintasan untuk berhenti atau rem, jalur bebas hambatan ditandai huruf X, belokan, ada juga lampu merah atau rambu-rambu, kemudian dengan kecepatan yang dikasih tanda 30 km/jam. Jalur lama belum ada, adanya di uji praktek terbaru ini.
Mudahnya uji praktek SIM C terbaru ini diakui salah satu pemohon, yakni Naufal. Dirinya langsung lulus uji praktek dengan sekali coba menggunakan kendaraan bermotor pribadi di halaman Mapolres HSU.
“Saya pemohon baru SIM C, tadi mudah untuk uji praktek. Awalnya oleh petugas diberikan instruksi dari posisi untuk memulai atau start, kemudian di contohkan oleh petugas, dan diberi kesempatan untuk mencoba satu kali,” kata warga Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan ini.
Dirinya menilai jalur uji sebelumnya dirasa sangat susah, beda dengan jalur baru ini yang mempermudah uji praktek SIM C.
Perlu diketahui di Sarpras Satlantas Polres HSU, pelayanan pembuatan SIM berlangsung hari Senin-Sabtu dari pukul 08.00-13.00 Wita di Mapolres HSU.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store